Scroll untuk baca artikel
#
Bisnis

Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal, Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga

13
×

Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal, Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga

Sebarkan artikel ini
Bahas Tata Niaga dan Perlindungan Petani Lokal, Bupati Karo Terima Audiensi Forum Petani Bunga
Bupati Karo didampingi Wakil Bupati Karo menerima audiensi dan aksi damai dari Forum Petani Bunga Kabupaten Karo. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, pada Senin (20/7/2026).

WartaIndonesia.org | Kabanjahe – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar pertemuan strategis guna menyerap aspirasi sektor pertanian daerah. Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, SP.OG, M.Kes, didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP, menerima audiensi dan aksi damai dari Forum Petani Bunga Kabupaten Karo. Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, pada Senin (20/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan sejumlah keluhan terkait kondisi usaha budidaya bunga yang dinilai semakin sulit dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan pendapatan, menyusutnya jumlah petani bunga yang aktif, hingga menyempitnya akses pasar lokal menjadi poin utama yang disampaikan. Kondisi ini dipicu oleh ketatnya persaingan usaha menyusul masuknya produk dari perusahaan bunga berskala besar, PT. Tamora Stekindo, ke pasar domestik.

Merespons dinamika tersebut, Forum Petani Bunga mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun regulasi taktis guna melindungi eksistensi petani lokal, memperketat pengawasan terhadap korporasi, serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Selain itu, mereka meminta pelibatan aktif dalam penyusunan kebijakan serta dukungan konkret berupa penerapan teknologi pertanian modern dan perluasan jaringan pasar.

Bupati Karo, Antonius Ginting, memberikan tanggapan secara objektif mengenai status hukum operasional perusahaan yang diprotes oleh warga.

“PT. Tamora Stekindo telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan operasional maupun aktivitas pemasaran perusahaan selama tidak ditemukan adanya pelanggaran. Namun, jika di kemudian hari ditemukan bukti pelanggaran di lapangan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujar Bupati Karo.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Karo untuk mengkaji usulan regulasi perlindungan petani lokal bersama DPRD Kabupaten Karo. Langkah ini akan mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, meliputi kepastian hukum, perlindungan investasi, kesejahteraan petani, penyerapan tenaga kerja, serta dampak ekonomi makro di daerah. Dinas Pertanian serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan serta memverifikasi data produksi dan distribusi florikultura di lapangan.

READ  Rosan: Investasi Freeport 20 miliar dolar AS untuk perpanjangan IUPK

Sebagai bentuk keberpihakan nyata, Pemkab Karo berkomitmen memperkuat kapasitas petani melalui program pelatihan, transfer teknologi, pendampingan budidaya, dan pembangunan screen house. Pemerintah juga memastikan akan memprioritaskan penggunaan produk bunga dari petani lokal pada penyelenggaraan Festival Bunga dan Buah Kabupaten Karo mendatang. Petani turut didorong untuk membentuk kelembagaan atau korporasi agar lebih mudah mengakses pembiayaan dan memperluas jaringan pasar.

Menutup audiensi, Bupati Karo kembali menegaskan bahwa jajarannya tetap menempatkan sektor pertanian sebagai pilar strategis daerah. Seluruh aspirasi akan ditindaklanjuti secara terukur melalui koordinasi lintas perangkat daerah bersama legislatif demi menjaga keseimbangan antara perlindungan hak petani lokal dan keberlangsungan iklim investasi di Kabupaten Karo.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, SH, S.I.K., M.Si., Ketua DPRD Kabupaten Karo Iriani Br Tarigan, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Dr. Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, pimpinan OPD terkait, serta perwakilan masyarakat dari Forum Petani Bunga.

Sebagai informasi tambahan, Kabupaten Karo, khususnya kawasan Berastagi dan Kabanjahe, merupakan salah satu sentra produksi tanaman hias terbesar di Sumatera Utara. Potensi florikultura daerah ini menjadi sumber mata pencaharian utama bagi ribuan kepala keluarga. Kendati demikian, sebagian besar petani masih mengandalkan pola pemasaran konvensional yang rentan terhadap fluktuasi harga dan penetrasi pasar oleh industri bermodal besar.

Kehadiran investasi berskala besar seperti PT. Tamora Stekindo di satu sisi berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi daerah dan pembukaan lapangan kerja baru. Namun, tanpa adanya regulasi perlindungan yang mengatur zonasi pasar atau pembatasan kuota pasokan ke tingkat pedagang lokal, ketimpangan struktur usaha sulit dihindari karena adanya perbedaan efisiensi produksi yang mencolok.

READ  Dua Kubu Rebutan Setoran Pemandian Air Panas, Wisatawan di Karo Dipungut Retribusi Dua Kali!

Oleh karena itu, langkah Pemkab Karo untuk menjembatani persoalan ini melalui pembentukan korporasi petani dan pelibatan dalam event daerah seperti Festival Bunga dan Buah dinilai sebagai solusi jangka pendek yang solutif. Ke depan, perumusan peraturan daerah bersama DPRD diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil, sehingga investasi modern dapat berjalan beriringan tanpa mematikan usaha tani rakyat.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang