WARTA INDONESIA | KARO – Pengutipan retribusi di objek wisata pemandian air panas kembali memanas dan membuat wisatawan tidak nyaman. Akibat kerumunan warga yang berjaga di pos retribusi, bahkan banyak pengunjung memilih putar balik sebelum masuk ke lokasi wisata.
Pantauan di lapangan Senin, 1/6/2026, personel Polres Karo, Koramil 03/BT dan Satpol PP Kabupaten Karo berjaga di pos 1 dan pos 2 untuk mengantisipasi keributan. Sesekali terlihat warga antar pos bersitegang karena perbedaan sikap soal pengutipan.
Situasi memanas setelah “emak-emak” ikut turun langsung mengutip retribusi. Warga mengaku hal ini terjadi karena tidak ada ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pariwisata.
Koordinator pos retribusi, Pian Sembiring, yang mewakili masyarakat Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung Kec. Merdeka, menegaskan pihaknya tetap melakukan pengutipan di pos 1 sebelum ada kesepakatan bersama.
“Saya mewakili masyarakat Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung tetap melakukan pengutipan di pos retribusi ini sebelum ada kesepakatan bersama, kami bersama masyarakat tetap melakukan pengutipan,” ujar Pian saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Pian, hasil rapat di Kantor Dinas Pariwisata sebelumnya menyebut pengutipan harus dimusyawarahkan dulu dengan dua desa tersebut. “Ini belum ada pun dirapatkan, kok ada pula tiba-tiba berdiri pos retribusi di bawah sana. Jadi apa pun ceritanya, kami tetap melakukan pengutipan retribusi di pos ini,” katanya.
Pian juga meminta Dinas Pariwisata bersikap tegas. “Seharusnya Dinas Pariwisata harus tegas dalam menangani permasalahan ini, jangan diam-diam aja macam tidak ada masalah. Dirapatkan dulu dengan masyarakat Desa Daulu dan Desa Semangat Gunung, di mana nanti titik permasalahannya kan tahu kita jika sudah dimusyawarahkan. Jadi sebelum ada hasil musyawarah bersama, kami tetap melakukan pengutipan di pos 1 ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Bram Bangun, koordinator pos 2 yang mengaku menerima mandat dari Dinas Pariwisata, mengatakan pihaknya sudah resmi mengutip retribusi mulai 1 Juni 2026.
“Sesuai mandat yang kami terima, hari ini kami secara resmi sudah melakukan pengutipan retribusi kepada tamu wisata. Karena tanggal 16/4 kemarin, kita sudah melaksanakan rapat bersama Dinas Pariwisata, Koramil, Polsek, Camat Merdeka, Camat Berastagi, Kepala Desa Daulu dan Kepala Desa Semangat Gunung di Kantor Dinas Pariwisata,” jelas Bram.
Ia menyebut dalam rapat 16 April sudah ada kesepakatan. Petugas lama diberi waktu mengutip sampai 31/5 karena setoran ke pemda belum cukup. “Jadi kalau mereka, petugas retribusi yang lama, jika ingin bekerja ke pos retribusi yang baru ini silakan gabung saja, tidak ada masalah kok,” ucap Bram Peranginangin.
Miskomunikasi antara dua kubu petugas membuat wisatawan dirugikan. Amatan wartawan, tidak sedikit tamu wisata yang kena kutip dua kali di pos 1 dan pos 2. Banyak pengunjung mengaku kecewa dan mengkhawatirkan keamanan serta kenyamanan berwisata.
Wisatawan berharap Dinas Pariwisata Kabupaten Karo segera turun tangan dan tegas menyelesaikan persoalan ini agar kejadian serupa tidak terulang dan citra wisata Karo tetap terjaga.
Aksi rebutan setoran di kawasan wisata pemandian air panas Lau Sidebuk-debuk ini mencerminkan rapuhnya sistem tata kelola pariwisata daerah. Gesekan horizontal ini terjadi akibat tumpang tindih klausul kesepakatan antara hak kelola masyarakat adat lokal dengan regulasi formal yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Ketiadaan transparansi dan ketegasan dari Pemkab Karo dalam memetakan zona pungutan serta pembagian hasil (revenue sharing) yang adil membuat kedua belah pihak merasa memiliki legalitas moral untuk menarik uang dari kantong pelancong. Akibatnya, pos-pos darurat didirikan tanpa koordinasi terpadu.
Dampak dari pembiaran konflik ini sangat fatal bagi ekosistem pariwisata Berastagi dan sekitarnya. Praktik pungutan ganda yang terkesan memaksa ini tidak hanya memicu kemacetan fisik dan ketakutan psikologis bagi pengunjung, melainkan juga merusak reputasi Karo sebagai destinasi ramah wisatawan.
Jika tren penurunan kunjungan akibat aksi putar balik ini terus berlanjut, penurunan omzet akan langsung dirasakan oleh para pelaku usaha mikro, penginapan, pemandian, hingga pedagang kecil di sekitar Desa Daulu dan Semangat Gunung yang hidup dari perputaran uang sektor ini.
Untuk mengakhiri sengketa ini, Dinas Pariwisata Kabupaten Karo tidak boleh lagi mengambil sikap pasif. Pemerintah daerah harus segera mengintegrasikan sistem pembayaran satu pintu (one-gate system) berbasis digital (e-retribusi) guna meminimalisir kontak langsung dan potensi pungli.
Selain itu, Pemkab Karo wajib duduk bersama secara transparan guna merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) yang berkekuatan hukum tetap, yang mengakomodasi alokasi dana desa dari hasil retribusi pariwisata tersebut. Penempatan personel keamanan gabungan yang netral di lokasi juga mutlak diperlukan demi menjamin kenyamanan wisatawan selama masa transisi regulasi baru.
(WI/Akorta)








