Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah saat Paskah 2025

  • Whatsapp
Percepat Sertipikasi Rumah Ibadah
Wamen ATR/BPN Tegaskan Komitmen Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah saat Paskah 2025

Semarang, wartaindonesia.org – Dalam suasana penuh khidmat perayaan Hari Raya Paskah 2025, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertipikasi tanah rumah ibadah di seluruh Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam Ibadah Paskah Bersama Kementerian ATR/BPN yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas tanah rumah ibadah serta mencegah potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat status lahan yang belum jelas.

Bacaan Lainnya

“Negara harus hadir memberikan kepastian hukum atas tanah rumah ibadah, agar tidak ada lagi ruang-ruang ibadah yang terancam karena status hukum tanahnya belum jelas,” ujar Ossy Dermawan di hadapan jajaran pegawai Kanwil BPN Jateng dan tokoh agama yang hadir.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sertipikasi tanah rumah ibadah bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap nilai-nilai toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia. “Kita ingin menjamin bahwa setiap tempat ibadah, apapun agamanya, memiliki dasar hukum yang kuat agar bisa terus menjadi ruang spiritual tanpa gangguan,” tambahnya.

Program percepatan sertipikasi rumah ibadah ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Wamen Ossy juga mengajak masyarakat dan pengurus rumah ibadah untuk proaktif mengajukan sertipikasi dan memanfaatkan program ini secara maksimal.

READ  Kapolri Tunjuk Komjen Agus Andrianto Jadi Wakapolri, Lamsiang Sitompul: Beliau Sosok Polisi Yang Baik

Perayaan Paskah tahun ini tidak hanya menjadi momentum spiritual, tetapi juga pengingat akan peran negara dalam menjamin keadilan agraria bagi seluruh rakyat, tanpa kecuali. (REL/BS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *