TANJUNG MULIA – Keresahan warga di sepanjang Desa Tanjung Medan hingga Desa Tanjung Mulia kini mencapai titik didih. Aktivitas truk bermuatan berlebih atau overload yang nekat menerjang jalanan pemukiman memicu protes keras.
Kendaraan raksasa pengangkut material batu batako menuju area operasional PT Umbul Mas Wisesa ini dinilai menjadi “predator” utama yang mengancam ketahanan infrastruktur jalan desa yang tidak dirancang untuk beban berat.
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan, deretan armada pengangkut batu batako ini diduga kuat melanggar batas tonase jalan lingkungan secara terang-terangan. Ironisnya, alih-alih menunjukkan dokumen resmi, pihak operasional di lokasi justru mengeklaim telah mendapatkan “restu” secara personal untuk bebas melintas tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi langsung di lokasi, sopir truk bersama petugas keamanan (Satpam) PT Umbul Mas Wisesa mengakui secara terbuka bahwa mereka tengah mengangkut material batu batako. Ketika dicecar mengenai legalitas melintasi jalan desa dengan beban ekstrem, mereka dengan percaya diri merujuk pada instruksi lisan dari seseorang bernama Irwan Harahap.
“Karena Bang Iwan Humas kita, Bang. Kami tanya sama Bang Iwan, ‘Bisa lewat, Bang?’. ‘Aman,’ katanya,” ungkap sopir dan satpam saat memberikan keterangan di tempat kejadian.
Pernyataan “izin jalur belakang” ini sontak memicu kontroversi panas di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas dan dasar kewenangan seorang individu—meskipun berstatus Humas perusahaan—yang berani memberikan lampu hijau bagi kendaraan berat untuk mengabaikan regulasi tonase yang telah ditetapkan negara.
Menanggapi polemik yang kian memanas, Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Mulia langsung mengambil sikap tegas dan pasang badan. Secara resmi, mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin tertulis maupun menerima koordinasi lisan apa pun terkait aktivitas kendaraan berat yang merusak fasilitas publik tersebut.
Sekretaris Desa Tanjung Mulia, Sangkot Lokot Siregar, menegaskan bahwa klaim izin yang dilemparkan pihak sopir dan satpam adalah isapan jempol belaka dan tidak memiliki dasar administratif yang sah di mata hukum desa.
“Tadi sudah dikonfirmasi ke Kepala Desa (Kades), sejauh ini belum ada pihak sopir maupun perwakilan perusahaan yang menghubungi beliau untuk meminta izin melintas,” tegas Sangkot dengan nada bicara serius.
Laporan: Bustamin Arifin Rambe










