Labuhanbatu, Wartaindonesia.org – Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu yang diwakili oleh Analis Hukum Pertanahan, Satria Lucky Amor Girsang, S.H., melaksanakan tinjauan lapangan pada Rabu, 6 November 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi Penyesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) terhadap bidang tanah milik PT. Hijau Pryan Pradana yang berlokasi di Labuhan Bilik, Sei Nahodaris, dan Telaga Suka.
PKKPR merupakan bagian penting dalam proses perencanaan dan pengelolaan ruang, terutama bagi pelaku usaha. Fungsi utamanya adalah:
- Sebagai izin dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum melanjutkan proses perizinan usaha.
- Memastikan rencana pemanfaatan ruang sesuai dengan perencanaan tata ruang yang berlaku.
- Mengkaji dampak lingkungan dan kesesuaian rencana pemanfaatan ruang dengan kondisi lingkungan sekitar.
- Menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang, perolehan tanah, pemindahan hak atas tanah, hingga penerbitan hak atas tanah.
Dalam tinjauan ini, tim mengamati langsung kondisi fisik lahan dan mengevaluasi kesesuaian rencana pemanfaatan ruang yang diusulkan oleh PT. Hijau Pryan Pradana. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penggunaan lahan tidak hanya sesuai dengan tata ruang yang berlaku, tetapi juga selaras dengan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Kegiatan tinjauan ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang sejalan dengan aturan tata ruang dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar,” ujar Satria Lucky Amor Girsang.
Dengan tinjauan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam mengawasi dan memastikan pemanfaatan ruang yang tertib, teratur, dan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku, mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan berwawasan lingkungan.
Proses PKKPR ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dalam menciptakan pemanfaatan ruang yang optimal dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (Red/HB)