JAKARTA, WARTA INDONESIA – Menyusul hebohnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) PAJAK yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak, pihak otoritas akhirnya angkat bicara. Purbaya memastikan bahwa pegawai yang terseret kasus dugaan suap tersebut akan tetap mendapatkan hak pendampingan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil (due process of law), meskipun lembaga sangat menyayangkan terjadinya tindakan yang mencoreng integritas institusi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, Purbaya menekankan bahwa pemberian bantuan hukum adalah kewajiban organisasi terhadap anggotanya, terlepas dari status hukum yang sedang dihadapi.
“Kami memastikan bahwa yang bersangkutan akan mendapatkan pendampingan hukum. Ini adalah bagian dari pemenuhan hak sebagai warga negara agar proses pembuktian di KPK berjalan transparan,” tegasnya.
Meski memberikan pendampingan hukum, pihak otoritas menegaskan tidak akan menoleransi sedikit pun tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang. Pendampingan ini diklaim bukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kejahatan, melainkan untuk memastikan akurasi data dan fakta dalam persidangan nantinya.
“Pendampingan hukum ini bukan berarti kami mendukung tindakan yang bersangkutan. Kami sepenuhnya mendukung KPK dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tambah Purbaya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi kementerian dan lembaga terkait. Purbaya juga mengisyaratkan akan adanya evaluasi besar-besaran terhadap sistem pengawasan internal guna mencegah terulangnya modus serupa di masa depan.
Saat ini, oknum pegawai tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Publik kini menanti sejauh mana pendampingan hukum ini akan berpengaruh pada keterbukaan informasi terkait aliran dana suap yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.










