Scroll untuk baca artikel
#
Nasional

Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya untuk Semua Pihak

36
×

Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya untuk Semua Pihak

Sebarkan artikel ini
Sertipikasi Tanah Ulayat
Sertipikasi Tanah Ulayat Kurangi Potensi Konflik, ATR/BPN: Manfaatnya untuk Semua Pihak

Sumba Timur, wartaindonesia.org – Sertipikasi tanah ulayat bukan hanya menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, dalam Sosialisasi Pendaftaran dan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, Kamis (18/9/2025).

“Kalau tanah ulayat sudah bersertipikat, kecil kemungkinan terjadi sengketa. Artinya tugas polisi, kejaksaan, maupun pengadilan juga akan berkurang. Jadi manfaatnya bukan hanya untuk masyarakat adat, tetapi juga untuk semua pihak,” ujar Rezka.

Desa Tandula Jangga dipilih sebagai lokasi awal pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Sumba Timur. Hasil verifikasi sementara menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Rezka pun mengapresiasi komitmen masyarakat desa dalam menjaga kelestarian adat dan budaya sekaligus mendukung proses sertipikasi.

Ia menegaskan, program ini bukanlah bentuk pengambilalihan tanah oleh negara, melainkan perlindungan hukum bagi tanah adat agar tidak diklaim pihak lain. “Sertipikasi tanah ulayat memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, dan memastikan warisan leluhur tetap terjaga. Mari kita manfaatkan momen ini untuk melindungi tanah ulayat dan menyejahterakan masyarakat adat,” tambahnya.

Program pendaftaran tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia. Tahun 2025, ILASPP dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk tiga kabupaten di NTT: Timor Tengah Selatan, Manggarai, dan Sumba Timur.

Kegiatan sosialisasi di Sumba Timur dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh adat, serta masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Sumba. Sejumlah pejabat turut memberikan materi, di antaranya Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Suwito, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu, Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Timur Kuntoro Hadi Saputra.

READ  Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

Selain sosialisasi, Kementerian ATR/BPN juga menyerahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah sebagai tindak lanjut administrasi pertanahan. Acara ini turut dihadiri Forkopimda dan para Kepala Kantor Pertanahan se-Pulau Sumba.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pengelolaan tanah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat. (REL/BS/DN)