Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
HukumOrganisasi

SANS SUMUT Desak Penutupan Amavi Medan: Berdiri di Samping Rumah Ibadah, Langgar Perda dan Norma

354
×

SANS SUMUT Desak Penutupan Amavi Medan: Berdiri di Samping Rumah Ibadah, Langgar Perda dan Norma

Sebarkan artikel ini
SANS SUMUT Desak Penutupan Amavi Medan: Berdiri di Samping Rumah Ibadah, Langgar Perda dan Norma

MEDAN, WARTA INDONESIA – Satgas Anti Narkoba Sekolah Sumatera Utara (S.A.N.S. SUMUT) menggelar aksi damai di bulan suci Ramadhan guna memperkuat Surat Edaran Walikota Medan terkait operasional tempat hiburan malam. Fokus utama aksi ini adalah mendesak penutupan segera tempat hiburan Amavi Medan yang dinilai menyalahi aturan tata ruang dan norma sosial.

Plt Ketua SANS SUMUT, Amiruddin Siregar, S.H., menegaskan bahwa keberadaan Amavi Medan yang dibangun bersebelahan dengan tempat ibadah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Perda) mengenai penataan usaha hiburan.

Menurutnya, lokasi hiburan malam seperti diskotik, bar, dan karaoke yang berdekatan dengan rumah ibadah (masjid, gereja, pura, dll) tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga mengganggu nilai-nilai kesusilaan serta ketertiban umum.

“Kami meminta Walikota Medan dan jajaran memberikan sanksi tegas. Kami juga mendesak Gubernur Sumut untuk menginstruksikan penutupan Amavi Medan karena lokasinya yang sangat tidak tepat,” tegas Amiruddin.

SANS SUMUT Desak Penutupan Amavi Medan: Berdiri di Samping Rumah Ibadah, Langgar Perda dan Norma
Foto Credit: AM-Sir

SANS SUMUT juga membawa persoalan ini ke tingkat nasional dengan mengirimkan pernyataan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Presiden memerintahkan Gubernur, Kapolda, Pangdam, hingga Kapolrestabes Medan untuk segera menyegel Amavi Medan.

Lebih jauh, SANS SUMUT mendesak Presiden untuk memeriksa dan menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi “beking” atau memiliki saham di tempat usaha tersebut, yang disinyalir juga menjadi sarang peredaran narkoba.

SANS SUMUT berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. Mereka menegaskan bahwa tempat hiburan yang melanggar zonasi berisiko mendapatkan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin permanen.

banner 728x90