Reforma Agraria Dorong Perempuan Jadi Pelaku Utama Pembangunan Desa

  • Whatsapp
Perempuan Pelaku Utama Pembangunan
Reforma Agraria Dorong Perempuan Jadi Pelaku Utama Pembangunan Desa

Jakarta, wartaindonesia.org — Semangat emansipasi yang diwariskan R.A. Kartini terus hidup dan mewarnai berbagai sektor pembangunan nasional, termasuk dalam kebijakan agraria. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui program Reforma Agraria berkomitmen memperkuat peran perempuan sebagai aktor utama dalam pembangunan ekonomi desa.

Tak sekadar sebagai penerima manfaat, perempuan kini didorong untuk menjadi bagian penting dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya agraria. Upaya ini merupakan langkah strategis untuk mendorong keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Bacaan Lainnya

Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen Pentag) menjadi garda terdepan dalam memastikan akses yang setara bagi perempuan terhadap tanah dan sumber agraria lainnya. Melalui skema redistribusi tanah dan legalisasi aset, perempuan desa diharapkan dapat memperoleh hak kepemilikan tanah yang sah serta kesempatan untuk terlibat aktif dalam kegiatan produktif.

“Perempuan memiliki peran sentral dalam kehidupan desa, terutama dalam pertanian dan pengelolaan lahan. Reforma Agraria hadir untuk memastikan mereka mendapatkan akses dan pengakuan yang adil,” ujar perwakilan Ditjen Pentag dalam pernyataan tertulis, Rabu (23/4/2025).

Langkah ini sejalan dengan tujuan Reforma Agraria, yakni mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan keterlibatan aktif perempuan, program ini diharapkan tak hanya menciptakan pemerataan ekonomi, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial.

Dalam peringatan Hari Kartini, ATR/BPN menegaskan pentingnya integrasi perspektif gender dalam kebijakan agraria nasional. Melalui Reforma Agraria yang inklusif, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh dan memanfaatkan tanah sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. (REL/HS)

READ  Kementerian ATR/BPN Koordinasi dengan Mahkamah Agung Selaraskan Prosedur Eksekusi Sengketa Tanah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *