Scroll untuk baca artikel
#
CeremonyNasionalOrganisasi

Pesan Senator M. Nuh Kepada BPN Agar Semakin Profesional

24
×

Pesan Senator M. Nuh Kepada BPN Agar Semakin Profesional

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Wartaindonesia.org – Anggota DPD RI asal Sumatera Utara (Sumut) KH Muhammad Nuh MSP berharap, BPN bersikap profesional menyikapi polemik tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga yang disinyalir sudah bersertifikat dan dimiliki pihak lain. Hal ini dikatakannya saat mengisi pengajian di Masjid Ghaudiyah, Jalan KH Zainul Arifin Medan, Senin (18/8).

Pengajian ini diawali dengan pensyahadatan warga yang masuk Islam dan tausiah agama dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 80 tahun. Setelah Salat Isya, pengelola masjid dan Yayasan India Muslim Sumatera Utara mengajak M Nuh untuk berbincang di ruangan kantor.

Yayasan India Muslim Sumatera Utara ini mengelola dua masjid yaitu Masjid Ghaudiyah dan Masjid Jamik Kebun Bunga di Jalan Kejaksaan, Petisah Tengah. Masjid Jamik Kebun Bunga dibangun pada tahun 1887 atas penyerahan tanah (wakaf) dari Tengku Sultan Ma’mun Al -Rasyid Deli seluas 5. 407 meter persegi.

Kepada M Nuh, pihak yayasan menjelaskan, pada tahun 1999 Pemerintah Kota Medan membuat jalan tembus antara Jalan Taruma ke Jalan Kejaksaan yang membelah lahan Masjid Jamik Kebun Bunga. Pada Awalnya, pengurus masjid berkeberatan atas penggunaan lahan masjid tersebut. Namun setelah musyawarah dan pihak Pemko Medan berjanji akan membantu segala sesuatu yang diperlukan, penolakan tersebut mereda.

Sampai saat ini, para tokoh dari Yayasan India Muslim Sumatera Utara terus berupaya agar tanah yang menjadi bagian dari lahan masjid itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masjid, meskipun kini berada di seberang jalan. Hingga kini, menurut para tokoh dari Yayasan India Muslim Sumatera Utara, belum ada perkembangan yang berarti. Bahkan disinyalir ada yang pernah melihat bahwa tanah yang berada diseberang Masjid Jamik Kebun Bunga itu sudah bersertifikat dan dimiliki oleh pihak lain.

READ  KH. M. Nuh Anggota DPD RI Tinjau Langsung Sentra Produksi Terasi di Silau Laut

“Sebagai warga negara, tentu kita yakin para petugas kita di Badan Pertanahan Nasional (BPN) memahami dengan baik Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menyebutkan, tanah wakaf dilarang: dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” kata Nuh menyikapi persoalan itu.

Menurut Ketua Persis Sumatera Utara ini, kasus serupa bukan hanya di satu atau dua tempat saja, tetapi sudah banyak kita dengar dan temukan kasus serupa di lapangan. “Saya berharap sembari mengingatkan dan mensyukuri nikmat kemerdekaan ini, kita juga saling mengingatkan terutama para petugas BPN agar bekerja secara profesional,” ujarnya

Terlebih lagi, lanjut M Nuh, harga tanah di pusat kota seperti lahan Masjid Jamik Kebun Bunga ini pastilah sangat menarik banyak pihak. “Mudah-mudahan kita semua dapat menunaikan amanah dengan sebaik baiknya, bukan malah menjadi pengkhianat bangsa,” ucap Nuh.

Dia pun berharap, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemko Medan, Camat, Lurah sampai Kepling, agar dapat berupaya secara optimal menjaga hak ummat dan bangsa. “Rekan-rekan Anggota DPR, DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan DPRD Kota Medan, kita juga mempunyai tanggung jawab menjaga tanah wakaf, diantarnya tanah wakaf di Masjid Jamik Kebun Bunga ini. Dengan kebersamaan, kita melaksanakan tugas dan amanah yang teremban di pundak kita. Semoga Allah SWT membukakan nikmat dan pintu keberkahan-Nya yang amat luas, aamiin,” pungkas Nuh. (Red)