Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

PERMA Labusel Soroti Kinerja Kejari Labuhanbatu Selatan, Minta Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi

26
×

PERMA Labusel Soroti Kinerja Kejari Labuhanbatu Selatan, Minta Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
PERMA Labusel
PERMA Labusel Soroti Kinerja Kejari Labuhanbatu Selatan, Minta Evaluasi Penanganan Kasus Korupsi

Labusel, wartaindonesia.org — Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA Labusel) menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan yang dinilai masih minim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan Ketua Umum PERMA Labusel, Amiruddin Siregar, S.H., dalam pernyataan resminya, Kamis (04/12/2025).

Menurut PERMA Labusel, sejak kepemimpinan Kepala Kejari yang baru, Victoris Parlaungan Purba, S.H., M.H., mereka belum melihat adanya progres signifikan dalam penindakan kasus korupsi di daerah tersebut. Victoris sebelumnya menggantikan Bayu Setyo Pramono yang dimutasi ke Kejati NTT sebagai Aspidum.

“Kami melihat masih lemahnya penindakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran, terutama di tingkat pemerintahan desa. Banyak desa yang dipimpin Penjabat Kepala Desa, dan kami menilai rawan terjadi penyimpangan,” kata Amiruddin.

Ia mencontohkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, mulai dari proyek pembangunan yang dinilai tidak selesai hingga laporan dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Namun, PERMA Labusel menegaskan bahwa temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan aparat penegak hukum untuk memastikan kepastian dan kebenaran hukumnya.

Dalam pernyataannya, PERMA Labusel juga menyampaikan bahwa beberapa desa perlu mendapat perhatian lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran, yakni:

  • Desa Torgamba
  • Desa Bunut
  • Desa Aek Batu
  • Desa Ujung Gadin
  • Desa Simatahari
  • Desa Binanga Dua

Amiruddin menilai pentingnya peran Kejaksaan dalam menjaga tata kelola anggaran desa, mencegah potensi penyimpangan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ia juga merujuk pada instruksi Jaksa Agung yang menekankan evaluasi terhadap kejari dan kejati yang dinilai belum optimal dalam penanganan perkara.

“Jaksa Agung sudah menegaskan bahwa pejabat yang minim prestasi akan dicopot. Jika Kejari Labusel tidak menunjukkan hasil dalam penanganan kasus korupsi, wajar bila publik meminta evaluasi. Jangan sampai marwah Adhyaksa tercoreng karena lemahnya kinerja,” tegas Amiruddin.

READ  Kantor DPRD Labusel Sepi dan Tak Terawat, Ketua Perma Labusel: "Mengurus Kantor Saja Tak Mampu, Apalagi Rakyat?"

PERMA Labusel juga mendorong Kejari Labusel untuk segera melakukan langkah konkret dalam menindaklanjuti berbagai laporan dan keresahan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran desa, Bumdes, hingga alokasi anggaran yang dinilai tidak transparan. Mereka meminta Kejari bekerja secara optimal dan tidak setengah hati dalam melaksanakan kewenangan penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan permintaan evaluasi yang disampaikan PERMA Labusel. (Red/BS)