Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan di Pematangsiantar kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Pada Kamis, 6 Maret 2026, jajaran Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat residu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada warga di sejumlah wilayah kota tersebut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kantor pertanahan daerah. Penyerahan sertipikat residu PTSL diberikan kepada masyarakat yang sebelumnya telah mengikuti program PTSL dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat ini bertujuan untuk memastikan setiap bidang tanah yang telah didaftarkan memperoleh legalitas yang sah dan diakui oleh negara. Dengan adanya sertipikat tersebut, masyarakat tidak hanya memiliki bukti kepemilikan yang kuat, tetapi juga mendapatkan perlindungan hukum terhadap potensi sengketa atau konflik pertanahan.
Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia secara sistematis dan menyeluruh. Melalui program ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah masyarakat terdata dengan baik serta memiliki kepastian status hukum.
Dalam kegiatan penyerahan sertipikat residu tersebut, para penerima sertipikat tampak antusias karena dokumen yang mereka terima menjadi bukti legal atas tanah yang dimiliki. Selain memberikan rasa aman bagi pemiliknya, sertipikat tanah juga dapat dimanfaatkan sebagai aset yang memiliki nilai ekonomi, misalnya untuk akses permodalan di lembaga keuangan.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Dengan penyerahan sertipikat residu PTSL ini, diharapkan semakin banyak masyarakat di Kota Pematangsiantar yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Red/BS/DN)










