Scroll untuk baca artikel
#
MedanPemerintahSumut

Medan Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan PBB: Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

25
×

Medan Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan PBB: Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Sebarkan artikel ini
Integrasi Data Pertanahan
Medan Jadi Percontohan Integrasi Data Pertanahan dan PBB: Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan

Medan, wartaindonesia.org — Dalam upaya mendukung kebijakan Satu Data Nasional serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Pilot Project Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan (PBB) bersama Kantor Pertanahan Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan, Rabu (18/6/2025).

Inisiatif strategis ini bertujuan mengintegrasikan basis data pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) milik pemerintah daerah. Dengan demikian, proses pemutakhiran dan validasi data pertanahan serta pelayanan publik di bidang pertanahan dan perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan terintegrasi.

Wali Kota Medan, Rico Bayu Waas, dalam sambutannya menyambut baik pelaksanaan pilot project tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada jajaran BPN Sumut atas inisiatif yang dinilainya sangat relevan dengan semangat transformasi digital pemerintahan saat ini.

Kolaborasi antarlembaga seperti ini sangat penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang modern. Kami berharap program ini tidak hanya berdampak pada efisiensi layanan, tapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.

Senada, jajaran BPN Sumut menyampaikan komitmennya dalam memperkuat sistem informasi pertanahan yang berkelanjutan serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui basis data yang sinkron dan terpercaya.

Melalui proyek percontohan ini, Kantor Pertanahan Kota Medan ditetapkan sebagai pionir integrasi data pertanahan dan PBB di Provinsi Sumatera Utara. Ke depan, model kolaboratif ini direncanakan akan direplikasi ke kantor pertanahan lainnya di wilayah Sumut.

Langkah integrasi ini dinilai sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi dan pelayanan publik, sekaligus mendorong kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan optimalisasi pajak daerah. Bagi masyarakat, ini berarti proses yang lebih sederhana, waktu layanan yang lebih singkat, serta kejelasan dalam informasi dan administrasi pertanahan. (Red/BS/KSR)

READ  Gawat! Pihak Kecamatan Tanah Luas Dituding Terima Pembuatan Akta Tanah Palsu, Plt Camat: Itu Tudingan Sesat