Scroll untuk baca artikel
#
Medan

Konsultan Pajak Apresiasi Pemerintah Hanya Untuk Barang Mewah

289
×

Konsultan Pajak Apresiasi Pemerintah Hanya Untuk Barang Mewah

Sebarkan artikel ini

Medan – Sungguh benar-benar hadir ditengah rakyat. Mengapa tidak? PPN yang telah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang seyogyanya akan melakukan penyesuaian tarif menjadi 12% batal dinaikkan pemerintah.

Kebijakan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo serta Kementerian Keuangan dalam Rapat Tutup Kas APBN 2024 serta launching coretax pada 31 Desember 2024 beberapa hari lalu.

Denny Syafrizal, Direktur Lex Priority Law Firm memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah tersebut.

“Kebijakan yang diambil secara berani oleh Pemerintahan Prabowo ini harus di apresiasi, karena Undang-undang telah menyatakan kenaikan PPN 12% terhitung sejak 1 Januari 2025, nah ini dibatalkan pemerintah,”ujar Denny di Kantornya Kamis (2/25)

“Barang mewah itu kan seperti Kenaikan PPN 12% tersebut terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah, artinya terhadap barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah dikenakan PPnBM,”ujar Denny yang juga Konsultan Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN Tidak Naik. Menteri Keuangan merincikan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN-Tetap bebas PPN (PPN 0%) sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2022. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati benas 11% tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar.Dari penjelasan tersebut, Denny mengatakan bahwa kenaikan PPN tersebut hanya berlaku bagi barang mewah dan jasa mewah.

“PPN tetap masih 11%, tidak ada kenaikan untuk barang jasa selain dari golongan barang mewah tidak ada kenaikan PPN, artinya masih mengikuti 11% sesuai awal dipakai sejak April 2022, “ujar Denny.

READ  HM IKLAB RAYA UIN SU Pancing Hadirkan Motivator Muda No.1 Indonesia Syafii Efendi, Sebagai Pemateri Seminar Nasional.