Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Rio Kurniawan, S.P., M.Si., menyerahkan dua Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas aset PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Pematangsiantar, Selasa, 30 Desember 2025.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum atas aset negara yang dikelola BUMN.
Rio Kurniawan menegaskan, penerbitan dan penyerahan sertipikat HGB ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menertibkan administrasi pertanahan, khususnya terhadap aset-aset negara dan BUMN. Dengan kepastian hukum yang jelas, pengelolaan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Legalitas aset menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan operasional dan perencanaan pengembangan. Sertipikasi ini memastikan aset PLN terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik,” ujar Rio Kurniawan.
Selain meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara, sertipikasi HGB tersebut juga mendukung program pemerintah dalam memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan.
Kepastian status tanah dinilai krusial untuk menunjang kelancaran pembangunan, pemeliharaan, serta pengembangan fasilitas kelistrikan, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan listrik bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat ini sekaligus mencerminkan sinergi antara Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan PT PLN (Persero) dalam mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Ke depan, kerja sama lintas sektor ini diharapkan terus diperkuat guna mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Red/BS/KS)












