Medan, wartaindonesia.org – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara berkomitmen mempercepat penyusunan dan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh wilayah provinsi tersebut.
Komitmen ini ditegaskan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sumatera Utara yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (07/05/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan penyusunan RDTR sebagai salah satu prasyarat utama dalam mendukung investasi, pembangunan berkelanjutan, dan reformasi birokrasi di bidang tata ruang.
“Target nasional adalah 2.000 RDTR tuntas pada 2028. Untuk Sumatera Utara, kita targetkan 128 RDTR. Saat ini baru 14 yang rampung, artinya masih ada 114 yang harus diselesaikan. Karena itu, kami menyepakati skema pembiayaan kolaboratif antara pusat dan daerah,” ujar Menteri Nusron.
RDTR memiliki peran strategis dalam sistem perencanaan tata ruang nasional, khususnya di tingkat kabupaten dan kota. Dokumen ini tidak hanya menjadi acuan dalam pemberian izin berusaha dan pemanfaatan ruang, tetapi juga menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah secara lebih terarah dan legal.
Melalui Rapat Koordinasi ini, Menteri ATR/BPN juga mendorong seluruh kepala daerah di Sumatera Utara untuk segera menetapkan wilayah prioritas RDTR dan mengusulkan dokumen perencanaan tersebut ke pemerintah pusat. Kementerian ATR/BPN pun berkomitmen memberikan dukungan teknis, pendampingan, dan fasilitasi pembiayaan, agar target dapat tercapai sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
“RDTR bukan sekadar dokumen teknis, tapi peta jalan pembangunan wilayah. Kita ingin tata ruang diatur secara adil, transparan, dan mendukung kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyusunan RDTR di Sumatera Utara dapat rampung tepat waktu, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan arah pembangunan yang berkelanjutan di daerah. (Red/BS/KSR)