Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan penyerahan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Kantor Kelurahan Nagahuta, Rabu (25/2/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menuntaskan administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada warga.
Penyerahan sertipikat residu PTSL tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengikuti program PTSL dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, namun sertipikatnya belum sempat diserahkan pada tahap sebelumnya. Dengan diserahkannya dokumen tersebut, hak atas tanah masyarakat kini telah tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk mempercepat proses pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia secara menyeluruh. Melalui program ini, masyarakat memperoleh sertipikat sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk menyerahkan dokumen, tetapi juga memastikan seluruh proses administrasi pertanahan dapat diselesaikan secara optimal.
“Sertipikat ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Dengan adanya sertipikat, tanah memiliki perlindungan hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk akses permodalan,” ujarnya.
Penyerahan yang dilaksanakan di Kantor Kelurahan Nagahuta ini juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu datang langsung ke kantor pertanahan, sehingga proses distribusi sertipikat menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Masyarakat penerima sertipikat menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai program PTSL sangat membantu, terutama dalam memberikan rasa aman terhadap kepemilikan lahan yang selama ini hanya didukung bukti administrasi non-sertipikat.
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan sertipikasi tanah di wilayahnya. Melalui penyelesaian residu PTSL ini, diharapkan tidak ada lagi bidang tanah yang tertunda proses legalitasnya, sehingga tertib administrasi pertanahan dapat terwujud secara menyeluruh di Kota Pematangsiantar. (REL/BS/KSR)










