Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar mengikuti rapat daring terkait Pelaksanaan Pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar pada Selasa (18/3/2025) dan diikuti oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Coki Pangaribuan, S.H., beserta Koordinator Sub Terkait.
Rapat ini bertujuan untuk membahas strategi percepatan pensertipikatan BMN guna memastikan kepastian hukum atas aset-aset milik negara. Dalam pertemuan tersebut, peserta membahas berbagai kendala yang kerap muncul dalam proses sertifikasi tanah milik pemerintah, mulai dari aspek administrasi hingga teknis di lapangan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Coki Pangaribuan, menegaskan pentingnya sinergi antara instansi pemerintah dalam menyukseskan program ini. “Pensertipikatan BMN merupakan langkah krusial untuk menjamin legalitas aset negara dan menghindari potensi sengketa di masa depan. Dengan koordinasi yang baik, kita bisa mempercepat proses ini,” ujarnya.
Selain membahas percepatan pensertipikatan, rapat ini juga menyoroti pentingnya akurasi data dan sinkronisasi antar-lembaga untuk mendukung kebijakan pengelolaan aset negara yang lebih transparan dan efisien. Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar seluruh tanah milik negara dapat tersertifikasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan program pensertipikatan BMN dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat bagi tata kelola aset negara di Kota Pematangsiantar serta di seluruh Indonesia. (Red/BS)