Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar menerima kunjungan audiensi dari Sekretaris Jenderal Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Rikson Hutahaean, M.Th., pada Selasa (13/1/2026).
Audiensi ini digelar dalam rangka menjalin kerja sama terkait percepatan sertipikasi tanah rumah ibadah serta aset Gereja HKBP lainnya yang dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Pertemuan tersebut menjadi forum silaturahmi sekaligus diskusi strategis guna membangun sinergi antara Kantor Pertanahan dan HKBP dalam mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan rumah ibadah.
Sertipikasi aset gereja dinilai penting untuk mendukung kelancaran pelayanan keagamaan serta pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel.
Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah mekanisme dan persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi dalam proses sertipikasi, termasuk pendataan aset, kelengkapan dokumen, serta tahapan pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kantah Kota Pematangsiantar juga menyampaikan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi agar proses sertipikasi dapat berjalan efektif dan tepat waktu.
Kantah Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan layanan pertanahan, khususnya sertipikasi tanah rumah ibadah, secara adil dan inklusif bagi seluruh umat beragama.
Komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjamin kepastian hukum atas aset keagamaan serta memperkuat kerukunan dan toleransi antarumat beragama di tengah masyarakat.
Melalui kerja sama yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan Gereja HKBP, diharapkan proses sertipikasi tanah rumah ibadah dan aset sosial keagamaan lainnya dapat terlaksana secara optimal, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan sosial di Kota Pematangsiantar. (Red/BS/KSR)










