Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menyerahkan sertipikat wakaf kepada Badan Kenaziran Masjid (BKM) Al-Amin yang berlokasi di Dusun Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun. Penyerahan tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025, di ruang pelayanan kantor pertanahan setempat.
Sertipikat wakaf diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, Verawati Purba, S.ST kepada Syah Nurdin selaku perwakilan dan pengurus BKM Masjid Al-Amin.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta mendukung pengelolaan tempat ibadah secara legal dan tertib administrasi,” ujar Verawati Purba usai prosesi serah terima.
Syah Nurdin menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas diterbitkannya sertipikat tersebut. Ia berharap legalitas ini akan memperkuat posisi hukum masjid serta memudahkan dalam pengelolaan dan pengembangan sarana ibadah ke depan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang turut mencakup tanah-tanah wakaf agar mendapat perlindungan hukum yang layak. (Red/BS/KSR)