Pematangsiantar, Wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan akuntabel melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang, Senin (6/4/26).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dan diikuti oleh masyarakat yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat tanah yang hilang. Proses pengambilan sumpah menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan keabsahan permohonan yang diajukan.
Dalam pelaksanaannya, sumpah diambil langsung oleh pejabat berwenang dengan disaksikan oleh petugas terkait. Pemohon diminta menyatakan secara jujur bahwa dirinya merupakan pemilik sah atas tanah yang dimohonkan sertipikat penggantinya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari. Selain itu, mekanisme ini juga menjadi bagian dari sistem pengamanan hak atas tanah agar tetap terlindungi secara hukum.
Pihak Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa prosedur pengambilan sumpah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki nilai hukum yang kuat. Dengan adanya sumpah tersebut, setiap pernyataan pemohon memiliki konsekuensi hukum apabila di kemudian hari terbukti tidak sesuai dengan fakta.
Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Pematangsiantar berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus menciptakan sistem administrasi yang transparan, tertib, dan bebas dari potensi penyalahgunaan.
Semangat pelayanan yang diusung #TimHebat Kantah Kota Pematangsiantar menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang modern serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red/BS/KSR)










