Pematangsiantar, Wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang akuntabel dan berintegritas. Melalui #TimHebat, instansi ini melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terhadap pemohon sertipikat pengganti karena hilang, yang berlangsung di kantor setempat.
Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Pengambilan sumpah dilakukan guna memastikan bahwa pemohon benar-benar merupakan pihak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimohonkan.
Dalam prosesnya, pemohon diminta memberikan pernyataan di bawah sumpah terkait kronologi kehilangan sertipikat serta keabsahan hak atas tanah tersebut. Langkah ini menjadi instrumen hukum yang krusial untuk mencegah terjadinya sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
Selain itu, mekanisme ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat. Dengan adanya verifikasi melalui sumpah, Kantor Pertanahan dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan, termasuk klaim sepihak atau praktik tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi jaminan bahwa setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Sejalan dengan semangat #SobATRBPN dan #bestiekantahsiantar, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar terus berupaya menghadirkan layanan yang transparan, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur resmi apabila terjadi kehilangan, sehingga hak atas tanah tetap terlindungi secara hukum. (Red/BS/KSR)










