Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

Kantah Kota Pematangsiantar Gelar Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti

7
×

Kantah Kota Pematangsiantar Gelar Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti

Sebarkan artikel ini
Pengambilan Sumpah

Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Permohonan Sertipikat Pengganti Karena Hilang di aula kantor setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan administrasi pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.

Dalam prosesnya, para pemohon sertipikat pengganti diwajibkan mengucapkan sumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab moral dan hukum pemohon atas kebenaran data yang diajukan.

Kepala Kantah Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel. “Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik dengan prinsip Real Work, Smart Work untuk mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM),” ujarnya.

Selain itu, Kantah Kota Pematangsiantar juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui inovasi dan penguatan sistem administrasi pertanahan. Upaya ini sejalan dengan semangat Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan terpercaya bagi masyarakat.

Dengan kegiatan pengambilan sumpah ini, diharapkan masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat segera memperoleh dokumen pengganti secara sah dan berkekuatan hukum, sehingga kepastian hak atas tanah tetap terjamin. (Red/Bs/KSR)

READ  DPC PKS Medan Johor Bantu Warga Terdampak Banjir