Gempanas mendesak Pemko Medan segera menyegel hiburan malam Lion, Krypton, dan Platinum yang diduga jadi sarang narkoba. Mengapa Pemko dituding tutup mata?
Medan – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Anti Narkotika (Gempanas) melontarkan kritik keras kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Mereka menuding Pemko tutup mata terkait dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam.
Koordinator Aksi Gempanas, Amiruddin Siregar, mendesak agar Pemko Medan dan aparat penegak hukum segera menyegel tiga lokasi hiburan, yakni Lion, Krypton, dan Platinum. Ketiga tempat tersebut ditengarai kuat menjadi sarang peredaran barang haram.
“Kami kecewa. Jika kondisi ini dibiarkan, penegakan hukum di Sumatera Utara, khususnya Medan, akan dianggap lemah,” kata Amiruddin kepada wartawan, Sabtu (17/1/2026).
Amiruddin membeberkan alasan di balik desakan tersebut. Ia menyebut Polda Sumut baru-baru ini melakukan penggerebekan di Platinum dan Lion Bar. Hasilnya, 16 pengunjung dinyatakan positif narkoba.
Namun anehnya, meski sudah ada temuan tersebut, tempat hiburan itu terpantau tetap beroperasi normal. Amiruddin menilai para pengusaha seolah tak tersentuh hukum.
“Tempat hiburan malam akan merasa leluasa dan tak takut melanggar aturan, bahkan dalam urusan jual-beli narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, Amiruddin menilai Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Kota Medan terkesan tidak tegas. Ia bahkan menyebut instansi terkait seperti “masuk angin” dalam menegakkan aturan.
“Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan tidak boleh bungkam. Ketegasan mereka sedang diuji di sini,” tutur Amiruddin.
Ia meminta Pemko Medan mengambil langkah progresif dengan menutup sementara lokasi-lokasi tersebut. Hal ini dianggap penting untuk memberikan efek jera bagi pengusaha nakal.
Gempanas pun memberikan ultimatum kepada pihak birokrasi di Balai Kota Medan. Mereka menegaskan tidak akan tinggal diam jika tuntutan mereka diabaikan.
“Apabila tidak ada tindakan nyata dari Pemko Medan, kami siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Hingga berita ini dimuat, pihak pengelola tempat hiburan terkait maupun Dinas Pariwisata Kota Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan penutupan tersebut. (Red/Ka)










