Nagan Raya – Masyarakat / warga desa Jatirejo ( Blok 7 ) menutup akses jalan menuju PKS PT Socfindo Seunagan di desa kecamatan Kuala pesisir kabupaten Nagan Raya Menuntut janji pihak perusahaan memfasilitasi disaat pihak perusahaan memohon kepada Kepala Desa menanda tangani perpanjangan izin HGU pada bulan Februari 2024 sampai sekarang tidak ditepati olah pihak pengurus perusahaan PT Socfindo Seunagan.
Masyarakat ( Pemuda ) Desa Jatirejo menuntut janji perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Seunagan sampai saat ini belum direalisasikan oleh perusahaan , hanya sekedar janji janji manis yang didapat masyarakat ( pemuda ) desa yang sudah bertahun-tahun di janjikan perusahan.
Menurut keterangan kepala desa desa Jatirejo pada saat pihak perusahaan perkebunan memperpanjang kan izin HGU perusahan tersebut berjanji memberikannya dan memfasilitasi permintaan masyarakat setempat tetapi semuanya Nihil.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengatur beberapa kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, perkebunan, atau peternakan sesuai peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan.
Mengusahakan tanah HGU dengan baik, sesuai dengan kelayakan usaha Membangun dan memelihara fasilitas dan prasarana lingkungan, Memelihara tanah, menambah kesuburan, dan mencegah kerusakannya Menjaga kelestarian lingkungan hidup Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang Memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi pemegang HGU perkebunan.
Melepaskan tanah apabila dipergunakan untuk kepentingan umum, menyerahkan kembali tanah kepada negara atau pemegang Hak Pengelolaan setelah hapusnya HGU.Menurut keterangan masyarakat ( pemuda ) desa Jatirejo pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Socfindo Seunagan hanya Janji Janji manis saja’ tidak menghiraukan demi kepentingan umum.(Fadly P.B/Raja)