Jepara, wartaindonesia.org – Program reforma agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan dampak nyatanya bagi masyarakat. Tak hanya menghadirkan kepastian hukum atas tanah, program ini juga membuka akses permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.
Salah satu penerima manfaat tersebut adalah Siti Muniro, perajin Tenun Traso asal Kabupaten Jepara. Perempuan yang telah menggeluti usaha tenun sejak tahun 2000 ini merasakan langsung perubahan signifikan setelah mengikuti program reforma agraria di desanya.
Siti menuturkan, pada awal merintis usaha, tantangan terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan modal. Produksi tenun dilakukan secara sederhana dengan peralatan terbatas. Permintaan pasar sebenarnya cukup menjanjikan, namun kemampuan untuk meningkatkan kapasitas produksi terhambat karena tidak adanya jaminan yang dapat digunakan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Tahun-tahun awal usaha, kami hanya mengandalkan modal seadanya. Kalau ada pesanan banyak, kami kewalahan. Ingin menambah alat dan tenaga kerja, tapi terkendala biaya,” ujar Siti.
Perubahan mulai dirasakan ketika petugas ATR/BPN hadir di desanya melalui program reforma agraria. Melalui program tersebut, Siti mendapatkan sertipikat atas tanah yang dimilikinya. Kepastian hukum itu menjadi titik balik bagi perkembangan usahanya.
Dengan sertipikat tersebut, Siti akhirnya memiliki agunan resmi untuk mengajukan pinjaman modal ke bank. Akses pembiayaan yang sebelumnya tertutup kini terbuka lebar. Modal tambahan itu ia gunakan untuk menambah alat tenun, meningkatkan kualitas produksi, serta memperluas jaringan pemasaran.
“Sertipikat itu sangat membantu. Saya bisa pinjam modal ke bank. Sekarang usaha alhamdulillah sudah lancar dan berkembang,” ungkapnya.
Tak hanya dari sisi permodalan, dampak reforma agraria juga merambah pada aspek legalitas usaha. Siti dan pelaku UMKM lainnya turut mendapatkan pendampingan dalam pengurusan izin usaha serta sertipikat halal. Langkah ini memperkuat daya saing produk Tenun Traso di pasar yang lebih luas.
Kini, produk tenun yang dihasilkan Siti tidak hanya dipasarkan di tingkat lokal dan nasional, tetapi juga telah menembus pasar internasional melalui platform daring. Penjualan secara online membuka peluang baru dan memperluas jangkauan konsumen hingga ke luar negeri.
Keberhasilan Siti Muniro menjadi gambaran konkret bagaimana reforma agraria tidak berhenti pada pembagian atau legalisasi aset semata. Program ini terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga sertipikat tanah tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga instrumen peningkatan kesejahteraan.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa reforma agraria dirancang untuk menciptakan keadilan agraria sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat. Dengan kepastian hukum atas tanah, masyarakat memiliki posisi tawar yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha, mengakses pembiayaan, serta meningkatkan taraf hidup.
Kisah Tenun Traso Jepara menjadi bukti bahwa ketika legalitas bertemu dengan akses dan pendampingan, usaha kecil pun mampu naik kelas dan bersaing di pasar global. Reforma agraria, dalam praktiknya, bukan sekadar program pemerintah, melainkan jalan pembuka bagi kemandirian ekonomi rakyat. (Red/BS/KSR)










