Medan, wartaindonesìa – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menghadiri Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Sumatera Utara, Kamis (14/02/2025). Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan terkait data Hak Guna Usaha (HGU) di Sumatera Utara.
Rapat ini turut dihadiri oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara serta Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara. Agenda utama pertemuan ini adalah memperkuat validitas dan sinkronisasi data HGU guna meningkatkan tata kelola pertanahan di wilayah Sumut.
Ketua Komisi B DPRD Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya transparansi dan akurasi data HGU agar dapat dijadikan dasar dalam perumusan kebijakan pertanahan yang berkeadilan. “Data HGU yang valid sangat penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan,” ujarnya.
Perwakilan BPN Sumut menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembaruan data dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang berstatus HGU. “Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data pertanahan, termasuk HGU, agar lebih akurat dan dapat diakses oleh pemangku kepentingan,” kata salah satu pejabat BPN Sumut.
Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut juga menggarisbawahi bahwa kejelasan data HGU sangat berdampak pada pengelolaan sektor perkebunan dan peternakan di daerah. Sementara itu, BPS Sumut menekankan pentingnya metodologi yang tepat dalam pengumpulan dan analisis data guna mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret dalam pembenahan data HGU serta memperkuat kerja sama lintas sektor untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Utara. (Red/BS)