Medan, wartaindonesia.org – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara menggelar Rapat Klarifikasi Aset terkait permohonan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Syarikat Tandikat Adidaya pada Selasa (11/02/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Bidang Survei dan Pemetaan dan dipimpin oleh Denny Lukmansyah, S.T., selaku Kepala Bidang Survei dan Pemetaan.
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Siborong-borong, Yude Maulana, S.PT., M.Si., beserta timnya, serta perwakilan dari PT. Syarikat Tandikat Adidaya. Selain itu, turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan beserta jajarannya.
Dalam rapat ini, berbagai aspek terkait permohonan HGU dibahas secara mendalam, termasuk legalitas lahan, status aset, serta kesesuaian dengan regulasi yang berlaku. Kepala Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Siborong-borong menegaskan pentingnya verifikasi yang akurat agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan atau pemanfaatan lahan.
PT. Syarikat Tandikat Adidaya sebagai pihak pemohon juga menyampaikan pemaparan terkait kebutuhan lahan dalam operasional usaha mereka serta langkah-langkah yang telah mereka lakukan guna memenuhi persyaratan administratif.
Denny Lukmansyah menutup rapat dengan menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan secara optimal. “Klarifikasi aset ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap permohonan HGU sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lahan serta mendukung investasi yang berkelanjutan di Sumatera Utara. (Red/BS)