Belawan, wartaindonesia.org – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menghadiri rapat pembahasan izin lingkungan hidup PT. Dok dan Perkapalan Medan (PT. DPM) di Belawan, pada Jumat (14/2/2025).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Cipta Karya dan PUPR Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Kanwil ATR/BPN, Kantah Deli Serdang, Konsultan Lingkungan Hidup, serta pihak PT. DPM.
Dalam pertemuan tersebut, PT. DPM mengajukan permintaan agar instansi terkait dapat bersama-sama mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi. Saat ini, operasional industri maritim mereka telah terhenti selama tujuh bulan terakhir karena lokasi usaha masuk dalam kawasan hutan lindung, sehingga izin lingkungannya tidak diperpanjang.
Untuk menyamakan persepsi, rapat membahas berbagai aspek penting, antara lain penyelesaian keterlanjuran penguasaan dan pemilikan di kawasan hutan, kebijakan tata ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTWP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), serta instrumen hukum seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang (RTR).
Selain itu, turut dibahas ketentuan inbreng terkait subjek badan hukum dan perorangan, perizinan lingkungan hidup yang tidak serta-merta berakhir jika tidak ada perubahan, serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rapat juga menghasilkan berbagai saran dan alternatif solusi yang dapat ditempuh tanpa adanya saling menyalahkan antarinstansi terkait.
Pada akhir pertemuan, para peserta mencapai kesepahaman bahwa PT. DPM akan segera menempuh mekanisme penyelesaian keterlanjuran sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga akan berkoordinasi dengan pihak kehutanan agar dapat kembali beroperasi, sambil menyelesaikan permasalahan keterlanjuran Sertifikat Hak Milik (SHM) dan perizinan lainnya.
Diharapkan, dengan solusi ini, investasi di sektor industri maritim tidak terhambat, sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). (Red/BS)