Medan, wartaindonesia.org — Dalam upaya memperkuat tata kelola aset dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Pemprov Sumut secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah, Asistensi Pencegahan, dan Penanganan Permasalahan Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Senin (04/08/2025) di Hotel Adimulia Medan.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi tonggak strategis bagi kolaborasi lintas sektor dalam penataan dan perlindungan aset milik pemerintah daerah. Melalui sinergi ini, kedua belah pihak berkomitmen untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik pemerintah sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan yang kerap timbul akibat lemahnya administrasi.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumut, Sri Pranoto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret dari komitmen BPN dalam mendukung pembangunan daerah melalui penyediaan data dan layanan pertanahan yang transparan, akurat, dan berkelanjutan.
“Langkah ini bukan hanya sekadar penandatanganan dokumen, tetapi wujud nyata keseriusan kami dalam membantu pemerintah daerah menata dan mengamankan aset yang dimiliki. Dengan dukungan data spasial dan pendaftaran tanah yang lebih cepat, kita bisa menghindari tumpang tindih klaim dan memaksimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan publik,” ungkap Sri Pranoto.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan, Kanwil BPN Sumut akan memberikan asistensi teknis serta pendampingan dalam proses pendaftaran dan sertipikasi tanah aset Pemprov Sumut. Hal ini diharapkan dapat memperkecil ruang sengketa dan meminimalisir kehilangan aset akibat pengelolaan yang tidak optimal.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, yang turut hadir dan menjadi saksi dalam penandatanganan tersebut, menegaskan bahwa pengelolaan aset yang baik merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
“Sering kali kita mendengar masalah aset pemerintah yang tidak jelas status kepemilikannya. Padahal, aset merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga dan dioptimalkan untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi langkah awal menuju pemerintahan yang tertib, efisien, dan modern,” ujar Bobby.
Ia juga mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut agar lebih proaktif dalam melakukan inventarisasi dan mengurus legalitas aset yang dimiliki. Gubernur berharap, kolaborasi antara BPN dan Pemprov ini dapat menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara.
Kesepakatan ini mencakup beberapa poin penting, antara lain:
- Percepatan pendaftaran tanah milik Pemprov Sumut yang belum bersertipikat;
- Penyediaan asistensi teknis dalam penanganan permasalahan aset;
- Pertukaran data dan informasi pertanahan antara BPN dan Pemprov;
- Upaya preventif terhadap konflik agraria terkait aset milik pemerintah daerah.
Melalui langkah ini, diharapkan pengelolaan aset pemerintah akan semakin tertata dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Acara penandatanganan turut dihadiri jajaran pimpinan Kanwil BPN Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (Red/BS/KSR)