Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pematangsiantar melakukan kunjungan kerja ke Kantor Urusan Agama (KUA) Siantar Marimbun, Senin (1/9/2025).
Kunjungan ini difokuskan pada percepatan pensertipikatan tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum yang jelas.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Imansyah Lubis, melalui timnya, menegaskan bahwa pensertipikatan tanah wakaf penting dilakukan untuk melindungi aset umat sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai peruntukan. Tanah wakaf yang memiliki sertipikat akan lebih terlindungi dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
“Program ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik, profesional, dan terpercaya. Dengan sertipikat, tanah wakaf akan memiliki legalitas yang kuat sehingga benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan.
Sementara itu, pihak Kemenag Pematangsiantar menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk mempercepat realisasi program sertipikasi tanah wakaf, mengingat masih banyak aset wakaf di Kota Pematangsiantar yang belum bersertipikat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam membangun Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dengan semangat “Melayani, Profesional, Terpercaya”, BPN Pematangsiantar berkomitmen untuk terus memperkuat layanan pertanahan, termasuk dalam menjaga aset wakaf yang menjadi salah satu pilar kesejahteraan umat. (BS/KSR)