Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi digital dalam layanan pertanahan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik berbasis elektronik, ATR/BPN menggelar sosialisasi secara daring pada Kamis (10/04/2025), yang membahas pelimpahan kewenangan serta modul aplikasi permohonan Surat Keputusan (SK) dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan dan memperdalam pemahaman para pemangku kepentingan terhadap implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022. Regulasi ini mengatur pelimpahan kewenangan penetapan Hak Atas Tanah dan kegiatan pendaftaran tanah kepada Kantor Wilayah BPN, sebagai upaya desentralisasi layanan yang lebih responsif dan efisien.
Kendati terdapat perubahan kewenangan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN menegaskan bahwa peraturan baru ini tidak mengubah standar operasional prosedur (SOP), proses bisnis, maupun struktur organisasi layanan pertanahan yang telah berjalan. Namun, Kepala Kantor Wilayah BPN di seluruh Indonesia diimbau untuk meningkatkan kesiapan infrastruktur, sarana, prasarana, serta sumber daya manusia (SDM) guna mendukung optimalisasi pelimpahan kewenangan tersebut.
“Ini bukan sekadar soal aplikasi atau sistem baru, tetapi bagaimana kita memperkuat kapasitas daerah dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan transparan,” ujar salah satu narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Dengan hadirnya modul aplikasi permohonan SK yang terintegrasi dalam SPBE, diharapkan proses permohonan hak atas tanah menjadi lebih cepat dan dapat dilacak secara daring oleh pemohon, sehingga turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan nasional. (REL/BS)