Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
OrganisasiPemerintahSumut

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Residu PTSL kepada Masyarakat

Avatar photo
16
×

Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Residu PTSL kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kantah Pematangsiantar
Kantor Pertanahan Pematangsiantar Serahkan Sertipikat Residu PTSL kepada Masyarakat

 

Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Pada Kamis (5/3/2026), Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada masyarakat di wilayah Kota Pematangsiantar.

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan bagi masyarakat yang sebelumnya telah mengikuti program PTSL, namun proses sertipikasinya tertunda atau masuk dalam kategori residu. Dengan diserahkannya sertipikat tersebut, masyarakat yang telah memenuhi seluruh persyaratan kini dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat terhadap hak atas tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi di bidang pertanahan.

Dalam kegiatan penyerahan tersebut, pihak Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar memastikan bahwa seluruh dokumen pertanahan telah melalui proses verifikasi dan administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan benar-benar sah dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat tanah juga memiliki manfaat yang besar bagi masyarakat. Dokumen tersebut dapat menjadi dasar perlindungan hak kepemilikan, mengurangi potensi sengketa tanah, serta dapat dimanfaatkan sebagai akses untuk kegiatan ekonomi, seperti agunan perbankan atau pengembangan usaha.

Kegiatan penyerahan sertipikat residu PTSL ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program pemerintah di sektor pertanahan.

READ  Arahan Wamen Ossy di Kantah Kabupaten Bandung: Kerja Sama untuk Hadirkan Layanan yang Murah, Cepat, dan Prudent

Dengan terlaksananya penyerahan sertipikat residu PTSL ini, diharapkan semakin banyak masyarakat di Kota Pematangsiantar yang memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum, sehingga dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Red/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
   
banner 728x90