Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Pada Jumat (27/2/2026), instansi tersebut melaksanakan penyerahan sertipikat residu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara langsung kepada warga di wilayah Kota Pematangsiantar.
Penyerahan sertipikat residu ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, khususnya bagi bidang tanah yang sebelumnya belum dapat diterbitkan sertipikatnya pada tahap awal PTSL. Dengan selesainya proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, masyarakat yang berhak akhirnya menerima dokumen legal atas kepemilikan tanah mereka.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa program ini bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak masyarakat.
“Sertipikat ini menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang memberikan perlindungan hukum. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat dapat memanfaatkan tanahnya secara aman, baik untuk tempat tinggal, usaha, maupun keperluan lainnya,” ujarnya.
Program PTSL sendiri merupakan agenda strategis nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara lengkap dan sistematis. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya meminimalkan potensi sengketa, konflik pertanahan, serta praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Penyerahan sertipikat residu di Kota Pematangsiantar juga menjadi bagian dari optimalisasi target penyelesaian PTSL tahun berjalan. Proses ini dilakukan setelah melalui tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis, pengumuman, hingga penerbitan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat penerima sertipikat menyambut positif kegiatan tersebut.
Mereka mengaku lega karena kini memiliki dokumen resmi yang diakui negara. Selain memberikan rasa aman, sertipikat tanah juga membuka akses lebih luas terhadap permodalan melalui lembaga keuangan, sehingga berpotensi mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga.
Dengan penyerahan sertipikat residu ini, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan semakin memperkuat tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Red/BS/KSR)










