🕌 Jadwal Shalat Hari Ini
📍 Mendeteksi lokasi...
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren - Warta Indonesia
Scroll untuk baca artikel
#
OPEN DONASI

Kebaikan Kecil Hari Ini,
Bisa Menjadi Harapan Besar Untuk Mereka

Mari bersama membantu sesama melalui program donasi, bantuan sosial, anak yatim, pembangunan tempat ibadah, dan kegiatan kemanusiaan lainnya.

💖 DONASI SEKARANG
NasionalOrganisasiPemerintah

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Avatar photo
60
×

Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Sebarkan artikel ini
Yayasan Bisa Miliki SHM
Yayasan Bisa Miliki SHM, Menteri Nusron Imbau Organisasi Keagamaan Tertibkan Aset Pesantren

Serang, wartaindonesia.org – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau organisasi keagamaan untuk memanfaatkan skema penetapan yayasan sebagai subjek hukum dalam sertipikat hak milik. Hal itu dilakukan untuk menertibkan aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Imbauan ini disampaikan langsung di hadapan organisasi keagamaan yang ikut dalam pertemuan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten pada Jumat (20/02/2025).

“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai Hak Guna Bangunan (HGB) atau dititipkan asetnya atas nama pengurus, tapi langsung atas nama yayasan sebagai lembaga,” ujar Menteri Nusron.

Selama ini, menurut Menteri Nusron, banyak yayasan yang memilih menitipnamakan kepemilikan tanah kepada seseorang untuk menyertipikatkan asetnya. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan tanah di kemudian hari.

Melalui aturan ini, tanah pesantren dan sekolah keagamaan kini dapat dicatat secara langsung atas nama yayasan. Dengan begitu, penataan asetnya bisa lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Keberlangsungan lembaga pendidikan pun diyakini bisa lebih terjaga ke depannya.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik.

Skema subjek hukum pemegang hak milik tersebut, penetapannya dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN. Permohonan harus disertakan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sehingga proses pencatatan hak atas tanah dapat dilakukan secara sah dan terintegrasi.

READ  Wujud Kepedulian Sosial, DPD IPK Kabupaten Karo Gelar Aksi Jumat Berkah di Kabanjahe

“Karena itu, kami kasih jalan keluar seperti ini, ada jalan keluar, tetapi saya melihat yang memanfaatkan masih belum banyak,” tutur Nusron Wahid.

Menteri ATR/Kepala BPN berharap, organisasi keagamaan dapat segera memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menata aset pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Dengan begitu, aset terkait bisa tertib secara administrasi, memiliki kepastian hukum, serta terjaga keberlanjutannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial umat.

Pertemuan ini turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni; Ketua MUI Banten, Bazari Syam; serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Amrullah. Sementara itu, Menteri Nusron hadir dengan didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis beserta jajaran. (REL/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
OPEN DONASI

Pembangunan Mesjid As-Syarif

Mari bersama-sama ikut berpartisipasi dalam pembangunan Mesjid As-Syarif yang berlokasi di:

Dusun Sampean Barat, Desa Sampean,
Kec. Sungai Kanan, Kab. Labuhanbatu Selatan – Sumatera Utara
💖 DONASI SEKARANG
WordPress Warehouse Ankara Escort: Pursaklar Escort, Gölbaşı Escort, Çubuk Escort İstanbul Escort: Beşiktaş Escort, Bahçelievler Escort, Fatih Escort Bursa Escort: Mudanya Escort, Orhaneli Escort, Harmancık Escort AMPK Gruduk Gardenia SPA, Amiruddin: Tindak Tegas , Tutup Permanen Dan Cabut Izinya..!!! Pemerintah tetapkan dua KEK baru di sektor kesehatan dan pendidikan Pembantaian Umat Digeco – Startup Agency WordPress Theme Corpkit – Business Consulting WordPress Theme Terra – Startup & Technology WordPress Theme e-Learn – Onepage Bootstrap Education WordPress Theme Norge – Blog WordPress Theme Gameleon – WordPress Gaming & Magazine Theme Think AI – AI Startup & Technology WordPress Theme Oworganic – Multipurpose Sections Shopify Theme Lamaro – Yacht Club and Rental Boat Service WordPress Theme Colf – Golf Course and Club WordPress Theme
1 Berita Terbaru