Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena hilang. Kegiatan tersebut digelar di kantor pertanahan setempat sebagai bagian dari tahapan resmi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah merupakan prosedur penting dalam permohonan sertipikat pengganti. Tahapan ini bertujuan memastikan bahwa pemohon benar-benar merupakan pemilik sah atas tanah yang dimaksud. Melalui sumpah yang diucapkan secara resmi, pemohon menyatakan kebenaran atas kehilangan sertipikat serta keabsahan data dan dokumen yang diajukan.
Pejabat pertanahan menjelaskan, proses ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pemilik tanah sekaligus langkah preventif untuk menghindari potensi penyalahgunaan dokumen. “Sumpah ini menjadi jaminan moral dan hukum bahwa permohonan diajukan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah satu pejabat di lingkungan kantor tersebut.
Selain memastikan keabsahan kepemilikan, pengambilan sumpah juga berfungsi untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa pertanahan di kemudian hari. Dengan adanya pernyataan resmi di bawah sumpah, setiap proses penerbitan sertipikat pengganti tercatat dan terdokumentasi secara akuntabel.
Proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang sendiri mengharuskan pemohon melengkapi sejumlah persyaratan, seperti surat keterangan kehilangan dari kepolisian, identitas diri, serta dokumen pendukung lain yang relevan. Setelah melalui tahapan penelitian berkas dan pengumuman sesuai ketentuan, barulah dilakukan pengambilan sumpah sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen pelayanan publik di bidang pertanahan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle), transparansi, serta kepastian hukum. Dengan prosedur yang tertib dan terstruktur, Kantah Kota Pematangsiantar berharap setiap penerbitan sertipikat pengganti benar-benar melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga tertib administrasi pertanahan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantah menegaskan bahwa keamanan hak kepemilikan tanah tetap menjadi prioritas utama. Sertipikat sebagai alat bukti hak yang kuat harus dijaga validitasnya, sehingga masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum atas aset yang dimilikinya. (Red/BS/KSR)










