Pematangsiantar, wartaindonesia.org – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pematangsiantar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah permohonan sertipikat pengganti karena hilang di kantor setempat. Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi pertanahan untuk memastikan keabsahan kepemilikan sebelum sertipikat baru diterbitkan.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat tanah yang hilang. Tahapan ini bertujuan menegaskan bahwa pemohon merupakan pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, sekaligus menjadi langkah preventif untuk menghindari potensi sengketa dan konflik kepemilikan di kemudian hari.
Selain berfungsi sebagai verifikasi administratif, mekanisme sumpah juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi pemilik tanah. Dengan adanya pernyataan resmi di hadapan pejabat pertanahan, proses penggantian sertipikat diharapkan berlangsung transparan, akuntabel, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak berhak.
Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa prosedur ini merupakan standar pelayanan yang wajib dilalui dalam kasus kehilangan sertipikat. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keamanan data pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas hak kepemilikan tanahnya.
Melalui pelaksanaan pengambilan sumpah ini, layanan pertanahan diharapkan tidak hanya berorientasi pada kecepatan administrasi, tetapi juga pada aspek kehati-hatian dan perlindungan hak warga negara, sehingga tercipta sistem pelayanan yang profesional dan terpercaya. (Red/BS/KSR)










