Pematangsiantar, wartaindonesia.org — Komitmen Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepastian hukum kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Kali ini, apresiasi disampaikan oleh Halim, Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Amar Makruf, terkait pelayanan pengurusan Sertipikat Tanah Wakaf.
Dalam testimoninya, Halim menyampaikan bahwa proses pengurusan sertipikat wakaf di Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berjalan dengan jelas, tertib, dan transparan. Ia menilai petugas memberikan pendampingan yang baik sejak tahap awal pengajuan hingga proses administrasi, sehingga pengurus masjid merasa terbantu dan memahami setiap prosedur yang harus dilalui.
“Pelayanan yang kami terima sangat baik. Petugas memberikan penjelasan secara rinci dan komunikatif, sehingga proses pengurusan sertipikat wakaf berjalan lancar dan tidak membingungkan,” ujar Halim.
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjaga aset umat agar terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, kemudahan dan kejelasan pelayanan dari Kantor Pertanahan menjadi faktor utama yang sangat dirasakan manfaatnya oleh pengurus masjid.
Kantah Kota Pematangsiantar menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari prioritas pelayanan pertanahan yang sejalan dengan program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Melalui pelayanan yang profesional dan berintegritas, kantor pertanahan berupaya memastikan setiap tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada #SobatATRBPN atas apresiasi dan kepercayaan yang diberikan. Masukan dan penilaian positif dari masyarakat menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, akuntabel, dan ramah masyarakat, khususnya dalam mendukung pengamanan aset keagamaan melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf. (Red/BS/KSR)









