Medan, 12 November 2025 — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (KAMSU) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (12/11). Mereka menuntut aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan mengadili pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tahun anggaran 2023.
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan publik terhadap lambatnya penanganan sejumlah kasus korupsi di daerah, yang dinilai merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Dalam aksinya, mahasiswa menyerahkan dokumen bukti dugaan korupsi serta mendesak Kejati Sumut menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan pejabat tinggi daerah.
Koordinator aksi, Haddad Alwi, menegaskan bahwa korupsi di Labura telah menjadi penyakit yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan menghambat kesejahteraan masyarakat.
“Kami datang ke Kejati Sumut bukan untuk bernegosiasi, tetapi untuk menuntut keadilan. Korupsi telah merampas hak rakyat Labura. Kami minta Kejati Sumut segera mengambil alih dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan mandek di meja penegak hukum. Tegakkan hukum secara transparan, tegas, dan tanpa intervensi politik!” ujar Haddad dalam orasinya.
Dalam aksinya, KAMSU menyoroti dua kasus besar yang diduga terjadi pada tahun 2023 di Kabupaten Labuhanbatu Utara:
-
Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Infrastruktur BPBD Labura (Rp2,2 Miliar)
Proyek perbaikan jalan, jembatan, dan tembok penahan tanah di Jalan Stadion menuju SMAN 1 Kualuh Leidong, yang dilaksanakan oleh CV Riris Hasihola dengan nilai kontrak Rp2.299.700.000, diduga kuat terjadi penyimpangan.
Mahasiswa meminta Kejati Sumut segera menetapkan tersangka serta memeriksa Kepala Dinas BPBD Labura dan Bupati Labuhanbatu Utara yang diduga mengetahui praktik tersebut. -
Dugaan Korupsi Pengadaan Perpustakaan Digital Desa di 63 Desa Labura
Proyek pengadaan Perpustakaan Digital Desa dinilai tidak efektif dan berpotensi merugikan keuangan negara. Mahasiswa menduga terdapat penyimpangan pada penggunaan dana desa serta meminta agar Kejati Sumut memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk Bupati Labuhanbatu Utara.
KAMSU menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum kedua kasus tersebut dan siap kembali turun ke jalan jika Kejati Sumut tidak menunjukkan langkah konkret dalam waktu dekat.
Melalui pernyataan sikapnya, KAMSU mendesak:
-
Kejati Sumut segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tahun 2023 di Labura.
-
Pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan independen sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Aksi berjalan damai dan tertib, diakhiri dengan penyerahan surat tuntutan resmi kepada pihak Kejati Sumut. Bagi mahasiswa, pemberantasan korupsi bukan hanya soal hukum, tetapi juga tanggung jawab moral demi masa depan daerah dan keadilan bagi rakyat.









