MEDAN, wartaindonesia.org — Tragedi mengenaskan yang menimpa seorang mahasiswa di Masjid Agung Kota Sibolga memantik kemarahan publik. Mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas akibat dikeroyok tiga pria hanya karena beristirahat di rumah ibadah itu.
Rekaman CCTV yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi keji yang diduga dilakukan di dalam area masjid, tempat yang seharusnya menjadi ruang suci dan aman bagi siapa pun yang mencari perlindungan.
Menanggapi peristiwa ini, ulama kharismatik pengasuh Pondok Parsulukan Serambi Babussalam Simalungun, Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el-Rahmaniy Rajagukguk, MA, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas tindakan tak berperikemanusiaan tersebut.
“Hilangnya belas kasih di rumah Tuhan ini sungguh melukai nurani kita semua. Jika benar mahasiswa itu hanya beristirahat karena kelelahan, lalu dianiaya hingga tewas, maka itu adalah perbuatan bengis, sadis, dan biadab,” ujar TGB dengan nada getir, saat ditemui di Medan, Selasa (4/11/2025).
TGB menegaskan bahwa masjid adalah tempat yang seharusnya paling aman dan terlindung dari tindakan kekerasan. Ia menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di tempat suci, yang justru mencoreng kemuliaan rumah ibadah dan nilai-nilai ajaran agama.
“Masjid bukan tempat untuk menumpahkan darah. Mereka telah membunuh hamba Allah yang sedang mencari perlindungan di rumah Tuhannya. Ini kejahatan yang luar biasa dan harus dihukum seberat-beratnya, bahkan jika perlu dengan hukuman mati,” tegasnya.
Selain menyerukan penegakan hukum yang adil dan tegas, TGB juga mengajak umat untuk kembali menumbuhkan rasa kasih dan empati terhadap sesama. Ia berharap tragedi memilukan ini menjadi pelajaran agar rumah ibadah kembali menjadi simbol kedamaian, bukan tempat yang menebar ketakutan.
“Semoga almarhum husnul khatimah, keluarganya diberi ketabahan, dan tragedi seperti ini tidak pernah terulang lagi di negeri kita. Aamiin,” tutup TGB penuh haru.
Peristiwa tragis ini telah ditangani pihak kepolisian, dan ketiga tersangka yakni ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J telah ditangkap saat berusaha melarikan diri.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dan tersangka SS dikenakan tambahan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian,” ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, Minggu (2/11) lalu. (Red/BS)

									







