Jakarta, wartaindonesia.org – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi layanan publiknya melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Risiko Tingkat Lanjut, yang diikuti oleh jajaran kepala kantor pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pelatihan ini memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola layanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Menurutnya, setiap produk layanan ATR/BPN merupakan produk hukum yang berdampak langsung pada hak kepemilikan masyarakat, sehingga proses penerbitannya memiliki risiko yang tinggi dan harus dikelola dengan baik.
“Pelatihan manajemen risiko ini sangat penting sekali. Karena kita sebagai kepala pelayanan, front end yang paling dasar itu ada di kepala kantor. Kita harus bisa melakukan beberapa hal untuk memitigasi potensi-potensi risiko yang akan muncul,” ujar Menteri Nusron dalam arahannya.
Ia menambahkan, kepala kantor pertanahan berperan sebagai garda terdepan pelayanan publik di bidang pertanahan. Oleh karena itu, setiap pemimpin di tingkat daerah harus memahami secara mendalam potensi risiko dalam proses administrasi pertanahan — mulai dari kesalahan data, konflik kepemilikan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, kini tengah memperkuat transformasi digital untuk menekan potensi risiko pelayanan publik sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi. Sistem layanan elektronik seperti Sistem Informasi Geospasial, Pendaftaran Tanah Elektronik, serta pengelolaan dokumen digital terus dikembangkan untuk mendukung pelayanan yang cepat, akurat, dan berintegritas.
Pelatihan manajemen risiko ini juga menjadi bagian dari program reformasi birokrasi di lingkungan ATR/BPN, dengan menitikberatkan pada peningkatan integritas, profesionalitas, serta kemampuan analisis risiko setiap pejabat di lini terdepan. Dengan penguatan kapasitas ini, diharapkan potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diminimalisir sejak tahap awal pelayanan.
“Kepala kantor bukan hanya pelaksana teknis, tapi juga manajer risiko. Kalau kita paham titik rawan, kita bisa mencegah masalah sebelum menjadi sengketa. Itulah esensi pelayanan yang profesional,” tegas Nusron.
Langkah ini sejalan dengan misi Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendukung agenda nasional dalam menciptakan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia. (REL/BS/KSR)









