Scroll untuk baca artikel
#
SumutTiPiKor

APBD 2023 Medan Barat Disorot: Jalan Rusak, Pengadaan Bermasalah, hingga Skandal Jabatan

112
×

APBD 2023 Medan Barat Disorot: Jalan Rusak, Pengadaan Bermasalah, hingga Skandal Jabatan

Sebarkan artikel ini
Usut Dugaan Korupsi Dana Kelurahan

Medan, 25 September 2025 — Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam memiliki potensi besar dalam pembangunan. Namun, lemahnya sistem pengawasan seringkali membuka peluang terjadinya penyimpangan, termasuk dugaan tindak pidana korupsi di daerah.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam pengelolaan Dana Kelurahan (Dakel) Tahun Anggaran 2023 di Kecamatan Medan Barat. Anggaran yang mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar per kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik, seperti pengecoran jalan, perbaikan drainase, serta sejumlah proyek pengadaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan bermasalah. Sejumlah jalan lingkungan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan akibat volume beton tidak sesuai RAB. Selain itu, muncul dugaan adanya praktik pemberian fee antara camat, lurah, dan pihak ketiga dalam proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).

Padahal, sesuai aturan, pelaksanaan proyek Dana Kelurahan wajib dikerjakan melalui Forum Masyarakat (Fokmas) dengan sistem swakelola. Kenyataannya, pekerjaan tersebut justru diduga dikendalikan langsung oleh Camat Medan Barat bersama orang-orang dekatnya.

Selain persoalan Dana Kelurahan, indikasi korupsi juga ditemukan pada sejumlah kegiatan lain, di antaranya pemeliharaan rutin kendaraan bermotor operasional kebersihan dengan pagu Rp800 juta, pengadaan belanja bahan bakar dan pelumas (Pertalite, Solar, Pertamax) dengan pagu Rp1,8 miliar yang diduga tidak sesuai realisasi volume, serta pengadaan pakaian olahraga dan topi dengan pagu Rp145 juta yang juga diduga tidak sesuai spesifikasi.

Lebih jauh, sorotan juga tertuju pada pengangkatan Bapak Camat Medan Barat TA 2023 Roby Chairi, S.IP, M,Si sebagai Sekretaris Bapenda Kota Medan. Padahal, yang bersangkutan telah dinyatakan cacat hukum, namun tetap diberi jabatan strategis. Hal ini dianggap mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

READ  Komite IV DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja Ke OJK Sumut

Praktik-praktik tersebut jelas bertentangan dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta PP No.70 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Kota Medan untuk segera memanggil dan memeriksa Camat Medan Barat TA 2023 Roby Chairi beserta seluruh lurahnya terkait dugaan korupsi Dana Kelurahan TA 2023. Selain itu, proyek jalan dan drainase yang cepat rusak juga harus diusut tuntas karena diduga spesifikasinya tidak sesuai RAB. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM, pelumas, pemeliharaan kendaraan, pakaian olahraga, dan topi yang nilainya mencapai miliaran rupiah pun perlu ditindaklanjuti secara serius. Tidak kalah penting, proses pengangkatan Roby Chairi, S.IP, M.Si sebagai Sekretaris Bapenda Kota Medan yang dinilai cacat hukum mesti diselidiki agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan.

Masyarakat berharap penegak hukum segera bertindak tegas demi mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.