Scroll untuk baca artikel
#
MediaSumut

Mahasiswa Sumut Desak Usut Dugaan Pungli Camat Tigapanah

21
×

Mahasiswa Sumut Desak Usut Dugaan Pungli Camat Tigapanah

Sebarkan artikel ini
Camat Tigapanah

Karo, 14 September 2025 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Camat Tigapanah, H K S, S.STP, M.Si, kian menuai sorotan. Sejumlah mahasiswa Provinsi Sumatera Utara mengaku menerima laporan dari masyarakat bahwa Camat Tigapanah diduga melakukan pungutan kepada kepala desa dan kepala sekolah dengan dalih partisipasi kegiatan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung 17 Agustus lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pungutan kepada para kepala desa disebut berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta per desa. Desa-desa yang disebut menjadi sasaran pungutan antara lain Kutakepar, Ajijulu, Singa, Ajijahe, Bunuraya, Sukadame, Kutambelin, Ajibuhara, Ajimbelang, Bertah, Bekerah, Kacinambun, Kubusimbelang, Kutabale, Kutajulu, Lambar, Lauriman, Lepar Samura, Manuk Mulia, Mulawari, Salit, Seberaya, Simacem, Suka, Sukamaju, Suka Mbayak, Suka Sipilihen, Sukameriah, hingga Tigapanah.

Tak hanya desa, pungutan juga diduga dialamatkan kepada kepala sekolah se-Kecamatan Tigapanah, dengan nominal Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekolah. Semua pungutan ini, menurut laporan, dikemas sebagai bentuk “partisipasi” untuk menyukseskan perayaan kemerdekaan.

Mahasiswa Sumatera Utara menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Lebih jauh, mereka menyesalkan bahwa meskipun kasus ini sudah lama mencuat, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari aparat tertinggi di Kabupaten Karo. Sikap diam tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden buruk bahwa pungli dianggap hal yang lumrah di tingkat pemerintahan daerah.

Dalam pernyataannya, mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Hasbel Karo Sekali, S.STP, M.Si. Mereka juga meminta Bupati Karo untuk mengevaluasi kinerja sang camat, bahkan mencopot jabatannya bila terbukti melakukan pungli.

Jika aspirasi ini terus diabaikan, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan di depan kantor Kejati Sumut maupun kantor Camat Tigapanah. “Suara mahasiswa adalah suara moral bangsa. Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik pungli yang merugikan rakyat,” tegas mereka.

READ  Hidupkan Atmosfer Akademik, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumut Gelar Diskusi Dosen

Kasus dugaan pungli Camat Tigapanah ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Publik menunggu keberanian Kejati dan pemerintah daerah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.