MEDAN, WARTA INDONESIA – Gelombang tuntutan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di instansi pemerintahan daerah kembali bergulir. Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam aksi penyampaian aspirasi tersebut, massa mendesak Kepala Kejatisu, Muhibuddin, S.H., M.H., untuk segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Labuhanbatu yang berinisial AJP.
Koordinator Aksi AMPK SU, Mustofa Ahmad Sihombing, menyatakan bahwa AJP diduga kuat telah menyalahgunakan kekuasaan dan terlibat dalam praktik korupsi pada sejumlah proyek pembangunan di sektor pendidikan. Salah satu poin krusial yang disorot oleh para mahasiswa adalah pengelolaan anggaran dalam proyek pengadaan ruang guru.
“Kami meminta kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek pendidikan, khususnya ruang guru. Selain itu, kami juga menemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) pada program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diperuntukkan bagi guru dan kepala sekolah,” ujar Mustofa di tengah pelaksanaan aksi.
Dugaan pelanggaran hukum ini kian melebar seiring dengan mencuatnya isu mengenai permintaan jatah atau fee kepada pihak rekanan yang mengelola proyek bersumber dari APBD 2025. Polemik ini semakin memanas di ranah publik setelah munculnya pengakuan bahwa oknum Kadisdik tersebut sempat melontarkan kalimat bersayap, yakni “ibu yang meminta”.

Pernyataan yang dinilai tidak transparan tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan serta potensi perpecahan di dalam struktur pemerintahan dan masyarakat.
“Apakah yang dimaksud dengan kata ‘ibu’ tersebut merujuk pada Ibu Bupati atau pihak lain? Hal ini menimbulkan polemik. Oleh karena itu, Bupati Labuhanbatu tidak boleh tinggal diam. Harus segera memberikan klarifikasi yang jelas dan transparan di hadapan publik,” tegas Mustofa dalam orasinya.
Dugaan bobroknya tata kelola birokrasi di tubuh Dinas Pendidikan Labuhanbatu ternyata tidak berhenti pada sektor proyek fisik semata. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga serta sejumlah pejabat internal yang enggan disebutkan identitasnya, diduga kuat telah terjadi praktik jual beli jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di seluruh wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, nilai nominal untuk meloloskan seorang tenaga pendidik menjadi Kepsek diduga dihitung berdasarkan formulasi jumlah siswa dan besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Rata-rata tarif pelicin yang dipatok berada di angka Rp150.000 per siswa.
Sebagai kalkulasi, jika sekolah yang dituju memiliki kuota sebanyak 300 siswa, maka oknum calon Kepsek disinyalir harus menyerahkan uang setoran yang nilainya bisa menembus Rp45 juta agar posisinya dapat diloloskan.
Massa aksi dari AMPK SU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya penegakan hukum atas kasus ini. Mereka meminta agar penegak hukum di tingkat daerah segera memberikan respons serta tindakan yang konkret dan berkeadilan.
Apabila dalam beberapa waktu ke depan tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut yang jelas dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ataupun Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, mahasiswa mengancam akan membawa kasus ini ke tingkat pusat.
“Kami akan terus mengawal penuntasan kasus ini. Jika tidak ada tindakan jelas di daerah, dalam waktu dekat kami akan segera bergerak ke Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid di depan Gedung Merah Putih KPK sampai kasus ini diusut tuntas,” pungkas Mustofa Ahmad Sihombing.
Mencuatnya dugaan kasus korupsi dan praktik transaksional dalam pengisian jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Labuhanbatu memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pengamat kebijakan publik di Sumatera Utara. Institusi pendidikan semestinya menjadi benteng moral bagi generasi penerus bangsa, sehingga segala bentuk penyelewengan anggaran dan manipulasi jabatan harus ditindak tegas demi hukum.
Jika pengangkatan posisi strategis seperti kepala sekolah didasarkan atas motif finansial, hal tersebut dikhawatirkan akan merusak tatanan meritokrasi dan menurunkan mutu pengajaran. Kepala sekolah yang terpilih berpotensi tidak fokus pada peningkatan prestasi akademis, melainkan pada upaya pengembalian modal.
Ketegasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Muhibuddin untuk memeriksa AJP, serta keterbukaan sikap dari jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sangat mendesak dilakukan demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor pendidikan daerah.
Editor : Alamsyah









