WARTA INDONESIA, MEDAN – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (PERMA LABUSEL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Selasa, 2 Juni 2026. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Massa aksi meminta Kepala Kejatisu, Muhibuddin, agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Labusel beserta pejabat pembuat komitmen terkait. Pemeriksaan ini berhubungan dengan pengerjaan proyek pengadaan, pembangunan, dan penambahan ruang kelas baru (RKB) pada UPTD SD Negeri Kota Pinang Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum PERMA Labusel, Amiruddin Siregar, menyatakan bahwa indikasi penyelewengan tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan verifikasi dan peninjauan langsung ke lokasi proyek. Menurut dia, kualitas komponen fisik bangunan dinilai tidak wajar dan tidak sebanding dengan besarnya pagu anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah.

“Setelah dilihat langsung dengan bangunan yang tidak fantastis, kami dari Perma Labusel menduga banyak mark up anggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” ujar Amiruddin saat ditemui di sela-sela aksi unjuk rasa di Medan, Selasa.
Berdasarkan temuan tersebut, Amiruddin meminta Kejatisu menurunkan tim intelijen atau pidana khusus untuk melakukan audit fisik ulang. Langkah ini dinilai krusial guna menguji apakah ada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara dalam proyek infrastruktur pendidikan tersebut.
Selain menuntut pemeriksaan terhadap Kepala Dinas, PERMA Labusel juga mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk membuka dokumen pengadaan barang dan jasa kepada penyidik kejaksaan. Dokumen yang dimaksud meliputi rencana anggaran biaya (RAB), harga perkiraan sendiri (HPS), hingga berita acara progres fisik pengerjaan.
Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk mengurai struktur pembiayaan proyek yang disinyalir mengalami penggelembungan harga.
“Kami menegaskan bahwa uang rakyat bukan untuk dipermainkan. Setiap rupiah anggaran pendidikan harus kembali kepada kepentingan siswa dan masyarakat, bukan menjadi kepentingan oknum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan,” kata Amiruddin.
PERMA Labusel menyatakan akan terus mengawal perkembangan aduan ini. Apabila Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terlapor, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan eskalasi massa yang lebih besar.
Mereka juga berencana meneruskan salinan dokumen temuan lapangan ini ke lembaga pengawas eksternal pusat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penanganan di tingkat daerah dinilai mandek.
“Kami sudah muak dengan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan. Apabila terbukti Kepala Dinas Pendidikan korupsi, maka copot jabatannya dan tangkap oknum yang terlibat korupsi,” tutur Amiruddin memungkasi orasinya.
Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) tingkat sekolah dasar di Labuhanbatu Selatan pada tahun anggaran 2025 memang menjadi salah satu fokus pengawasan publik setempat menyusul minimnya papan informasi proyek di sejumlah lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu telah menerima berkas tuntutan dan dokumen pernyataan sikap dari perwakilan mahasiswa. Pihak kejaksaan menyatakan akan mempelajari laporan tersebut secara normatif sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.









