Jakarta, Wartaindonesia.org – Pemerintah terus memperkuat langkah pemberantasan praktik mafia tanah guna menciptakan tata kelola pertanahan yayong lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan oleh Kementerian ATR/BPN melalui berbagai strategi yang dijalankan secara berkelanjutan.
Upaya pemberantasan mafia tanah menjadi salah satu fokus penting karena praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial serta mengganggu kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan. Karena itu, langkah pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sisi sistem, pelayanan, hingga penguatan sumber daya manusia.
Dalam upaya menekan ruang gerak mafia tanah, Kementerian ATR/BPN terus mengembangkan sistem digitalisasi layanan pertanahan. Transformasi digital dinilai menjadi instrumen penting untuk memperkecil celah penyalahgunaan kewenangan, meminimalkan praktik perantara ilegal, serta meningkatkan transparansi proses administrasi pertanahan.
Selain digitalisasi layanan, penguatan integritas internal juga menjadi perhatian utama. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan ATR/BPN dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan serta mencegah potensi penyimpangan di sektor pertanahan.
Namun demikian, upaya pemberantasan mafia tanah dinilai tidak dapat berjalan optimal jika hanya dilakukan pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung pengawasan dan pencegahan praktik-praktik yang merugikan tersebut.
Masyarakat diharapkan berperan aktif dengan memastikan legalitas dokumen pertanahan, memanfaatkan layanan resmi yang tersedia, serta melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran atau praktik yang mencurigakan. Keterlibatan publik dinilai menjadi salah satu kunci dalam menciptakan sistem pertanahan yang lebih bersih dan terpercaya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, upaya pemberantasan mafia tanah diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum atas hak tanah, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan yang semakin modern, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (BS/KSR)









