Scroll untuk baca artikel
#
MediaNasional

Sertipikasi Tanah Hadirkan Kepastian Hukum, Warga Kian Tenang

Avatar photo
14
×

Sertipikasi Tanah Hadirkan Kepastian Hukum, Warga Kian Tenang

Sebarkan artikel ini
Sertipikat Tanah
Sertipikasi Tanah Hadirkan Kepastian Hukum, Warga Kian Tenang

 

Palangkaraya, Wartaindonesia.org — Kepastian hukum atas kepemilikan tanah kian dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seiring dengan gencarnya program sertipikasi tanah yang dijalankan pemerintah. Program ini tidak hanya memberikan legalitas, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan ketenangan bagi warga dalam memanfaatkan lahan yang mereka tempati.

Melalui sertipikat tanah yang sah, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang jelas terhadap asetnya. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa lahan serta memberikan kepastian dalam perencanaan jangka panjang, baik untuk hunian, usaha, maupun kegiatan sosial keagamaan.

Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah pengelola rumah ibadah di Palangkaraya. Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kepastian hukum atas tanah yang digunakan dapat terwujud.

“Sudah 23 tahun Gereja GKE Bethesda Bumi Palangka ini berdiri dan pada hari ini bisa menerima sertipikatnya. Terima kasih BPN, kami senang sekali,” ujar Pendeta Ina Gantiani (45) saat menerima sertipikat di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi momen penting, khususnya bagi lembaga keagamaan yang selama ini menghadapi keterbatasan administrasi pertanahan. Dengan adanya sertipikat, keberadaan rumah ibadah kini memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui negara.

Program sertipikasi tanah yang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Melalui program ini, pemerintah menargetkan seluruh bidang tanah dapat terdaftar secara resmi guna meminimalisir konflik agraria.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif, termasuk sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan dari lembaga keuangan.

READ  Rapat Dengan Bappenas RI, KH. M. Nuh: "Bappenas adalah Komandan Perencanaan Pembangunan"

Di sisi lain, pemerintah daerah menyambut baik percepatan sertipikasi tanah ini. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai menjadi kunci keberhasilan program, terutama dalam menjangkau masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

Dengan semakin luasnya cakupan sertipikasi tanah, diharapkan masyarakat tidak lagi dihantui kekhawatiran atas status kepemilikan lahan. Program ini pun menjadi langkah strategis dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di berbagai daerah. (REL/BS/KSR)

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang
banner 728x90
1 Berita Terbaru