Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
World Corner

Aksi Unjuk Rasa Berujung Laporan Polisi: Warga Eks Pengungsi Sinabung Tuntut Pertanggungjawaban Hukum atas Ujaran Kebencian

223
×

Aksi Unjuk Rasa Berujung Laporan Polisi: Warga Eks Pengungsi Sinabung Tuntut Pertanggungjawaban Hukum atas Ujaran Kebencian

Sebarkan artikel ini

WartaIndonesia.org | Kabanjahe — Puluhan perwakilan warga eks pengungsi Sinabung yang didampingi oleh penasehat hukum Nhovtrakapta Putra Kaban, S.H., secara resmi membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karo. Langkah hukum ini diambil menyusul pernyataan bernada penghinaan yang dilontarkan oleh salah satu orator inisial SHG saat aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karo pada hari Selasa, 29 September 2026 lalu.

Laporan tersebut telah teregister secara resmi dengan Nomor: LP/B/789/IX/2026/SPKT/POLRES KARO/POLDA SUMATERA UTARA

Pernyataan Orator Lukai Harga Diri Kaum Perempuan

Aksi unjuk rasa yang awalnya bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait penegakan hukum di depan halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karo berubah menjadi polemik setelah salah satu orator dalam orasinya melontarkan kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat kaum perempuan eks pengungsi dengan sebutan “lonte”.

Ucapan tersebut memicu kemarahan mendalam, khususnya di kalangan ibu-ibu yang merasa dilecehkan secara terbuka di muka umum.

“Kami datang ke mari lantaran harkat dan martabat kami diinjak-injak. Kami dibilang pengungsi ‘lonte’… Padahal kami punya anak dan cucu. Ini sangat melukai perasaan kami sebagai perempuan,” ujar br Sembiring salahsatu perwakilan warga dengan penuh kekecewaan di Mapolres Karo. Jumat, (02/10/2026)

Menanggapi keresahan mendalam dari para kliennya, penasehat hukum Novtrakapta Putra Kaban, S.H., menegaskan bahwa pihaknya mendampingi warga untuk menempuh jalur hukum secara tegas.

Laporan resmi telah dimasukkan ke Polres Karo agar oknum orator berinisial SHG , yang bersangkutan dapat segera dipanggil, diperiksa, dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan pencemaran nama baik.

(Akorta/TIM)