Scroll untuk baca artikel
#
banner 728x90
Sumut

Polemik Koperasi Merah Putih, Surat Hibah Makam Sutan Nasinok Dipertanyakan

16
×

Polemik Koperasi Merah Putih, Surat Hibah Makam Sutan Nasinok Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Polemik Koperasi Merah Putih, Surat Hibah Makam Sutan Nasinok Dipertanyakan

PADANG LAWAS UTARA – Polemik pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di kawasan pemakaman keturunan Sutan Nasinok Harahap, Batang Onang, kini bergeser pada persoalan administrasi, khususnya terkait surat hibah tanah yang menjadi dasar penggunaan lahan tersebut.

Surat hibah itu diketahui memuat tanda tangan Camat Batang Onang, seluruh kepala desa se-Luat Batang Onang, serta sejumlah perwakilan masyarakat. Keberadaan dokumen tersebut menjadi sorotan setelah sebagian keturunan Sutan Nasinok Harahap mengaku tidak mengetahui proses hibah sebelum pembangunan dimulai.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana proses persetujuan dilakukan, siapa yang terlibat dalam musyawarah, serta sejauh mana kewenangan para pihak yang membubuhkan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Sekretaris Ikatan Mahasiswa Batang Onang, Habib Syarkowi Harahap, mengatakan persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar polemik tidak berhenti pada perdebatan mengenai pembangunan fisik.

“Kalau surat hibah ini memang lahir dari kesepakatan bersama, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana kesepakatan itu dibentuk. Siapa yang bermusyawarah, siapa yang memberi mandat, dan atas dasar apa tanda tangan itu dibubuhkan,” kata Habib.

Menurut Habib, keterlibatan Camat Batang Onang dalam penandatanganan dokumen tersebut turut menjadi bagian yang perlu dijelaskan kepada masyarakat. Ia menilai tanda tangan pejabat kecamatan dapat menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi yang dilakukan sebelum lahan digunakan.

“Di situlah pertanyaannya. Kalau ternyata setelah pembangunan berjalan muncul keberatan dari keturunan, tentu publik ingin tahu apa saja yang sudah dipastikan sebelum surat itu ditandatangani,” ujarnya.

Selain tanda tangan camat, keterlibatan seluruh kepala desa se-Luat Batang Onang juga menjadi perhatian. Habib menilai semakin banyak pihak yang terlibat dalam suatu keputusan, semakin penting pula kejelasan mengenai proses musyawarah dan dasar keterwakilan masing-masing pihak.Polemik Koperasi Merah Putih, Surat Hibah Makam Sutan Nasinok Dipertanyakan

READ  Kantah Pematangsiantar Terima Audiensi Sekjen HKBP Bahas Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah

“Kalau semua kepala desa terlibat, mestinya jejak musyawarahnya juga jelas. Masyarakat perlu tahu apakah benar ada kesepakatan bersama atau hanya keterwakilan dari beberapa orang,” katanya.

Dalam proses tersebut, tiga orang dari masing-masing desa disebut bertindak sebagai perwakilan masyarakat. Namun, mekanisme penunjukan serta mandat yang diberikan kepada para perwakilan tersebut juga dipertanyakan.

“Kalau tiga orang itu mewakili satu desa, pertanyaannya siapa yang menunjuk mereka dan dalam forum apa. Apakah masyarakat tahu bahwa mereka sedang diwakili dalam keputusan yang menyangkut tanah pemakaman keturunan,” ujar Habib.

Polemik mencuat setelah sebagian keluarga mengetahui pembangunan telah berlangsung. Keberatan kemudian disampaikan karena lokasi tersebut dinilai memiliki hubungan dengan sejarah dan kawasan pemakaman keturunan Sutan Nasinok Harahap.

Kondisi tersebut membuat persoalan surat hibah tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan proses persetujuan masyarakat dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan kawasan tersebut.

Menurut Habib, proses yang terjadi sejak awal perlu dibuka kembali untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar penggunaan lahan.

“Jangan hanya bicara soal bangunan yang sudah berdiri atau soal pemindahan lokasi. Kita harus lihat hulunya. Hulunya adalah surat hibah itu,” katanya.

Habib menegaskan bahwa pertanyaan mengenai surat hibah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurutnya, pembangunan dan penguatan ekonomi desa tetap penting, tetapi pelaksanaannya perlu memperhatikan proses persetujuan, terutama apabila lahan yang digunakan memiliki nilai sejarah dan keterikatan dengan kelompok masyarakat tertentu.

“Kita tidak sedang melawan program pemerintah. Kita hanya ingin tahu bagaimana tanah itu bisa dihibahkan dan siapa yang benar-benar punya hak memberi persetujuan,” ujarnya.

READ  Seorang Birokrat Yang Layak Diteladan

Ia juga meminta Pemerintah Kecamatan Batang Onang merespons pertanyaan masyarakat secara terbuka. Menurut Habib, pemerintah dapat menjernihkan persoalan dengan menjelaskan proses musyawarah, membuka dokumen yang berkaitan dengan hibah, serta mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Kalau semuanya benar, keterbukaan justru akan memperkuat posisi pemerintah. Tidak ada yang perlu ditutupi,” katanya.

Polemik pembangunan koperasi di kawasan pemakaman tersebut pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan keberadaan bangunan, tetapi juga menyangkut proses dan dasar administrasi penggunaan lahan.

Keberadaan surat hibah dengan tanda tangan sejumlah pejabat dan perwakilan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pengambilan keputusan.

Di tengah polemik tersebut, pertanyaan mengenai siapa yang memberikan kewenangan untuk menghibahkan tanah tersebut masih menjadi hal yang perlu dijawab oleh pihak-pihak terkait.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang