Scroll untuk baca artikel
#
Sumut

LKPM-SU Soroti Dugaan Pungutan L2T2 Perumda Tirtanadi, Minta Kejatisu Turun Tangan

7
×

LKPM-SU Soroti Dugaan Pungutan L2T2 Perumda Tirtanadi, Minta Kejatisu Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
LKPM-SU Soroti Dugaan Pungutan L2T2 Perumda Tirtanadi

MEDAN — Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Kajian Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (LKPM-SU) menggelar aksi unjuk rasa damai di dua lokasi, yakni Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Sumatera Utara dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (13/8/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan kebijakan otomatisasi pelanggan air minum menjadi pelanggan layanan air limbah domestik (L2T2) Perumda Tirtanadi Sumatera Utara. LKPM-SU menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan berupa forced bundling atau pemaksaan layanan, dugaan pungutan liar (pungli), maladministrasi, serta pelanggaran terhadap hak konsumen.

Menurut massa aksi, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi Nomor KEP-84/DIR/OPAL/2020. Mereka mempertanyakan penerapan kewajiban pembayaran layanan L2T2 terhadap pelanggan yang dinilai tidak seluruhnya menggunakan atau membutuhkan layanan tersebut.

Aksi diawali dari titik kumpul di Kompleks MMTC Pancing, Medan, kemudian massa bergerak menuju Kantor Pusat Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.

Koordinator Lapangan LKPM-SU, Aldi Harahap, dalam orasinya menyampaikan keberatan terhadap penerapan otomatisasi layanan L2T2. Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat apabila diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masing-masing pelanggan.

Bagaimana mungkin rumah yang kosong, masyarakat yang menggunakan sumur bor, atau pelanggan yang bahkan tidak memiliki tangki septik tetap diwajibkan membayar biaya limbah setiap bulan? Ini bukan lagi sekadar persoalan pelayanan publik, tetapi harus dilihat secara serius karena ada dugaan forced bundling dan pungutan yang dibebankan melalui tagihan air minum,” ujar Aldi.LKPM-SU Soroti Dugaan Pungutan L2T2 Perumda Tirtanadi

Ia juga mendesak Perumda Tirtanadi menghentikan penerapan otomatisasi tersebut dan mengembalikan dana masyarakat apabila terbukti terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, Koordinator Aksi LKPM-SU, Y. Hidayat Hasibuan, mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif serta mekanisme penerapan layanan L2T2 tersebut. Menurut Hidayat, pihaknya menduga terdapat persoalan dalam penetapan tarif yang menggunakan Keputusan Direksi Nomor KEP-84/DIR/OPAL/2020. Ia meminta seluruh proses penetapan dan penerapan tarif dibuka secara transparan kepada publik serta dipastikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ  Menteri ATR/BPN Kunker ke Sumut, Dorong Sinergi Tata Ruang dan Reforma Agraria

Kalau memang penetapan tarif dan kebijakan ini sudah sesuai aturan, kami meminta Perumda Tirtanadi membuka dasar hukum, mekanisme penetapan tarif, serta dasar penerapan layanan kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat dibebankan biaya atas layanan yang tidak mereka gunakan atau tidak mereka butuhkan,” katanya.

Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan layanan L2T2 dan meminta pertanggungjawaban jajaran direksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penerapannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan Humas Perumda Tirtanadi yang disebut berinisial N menemui massa aksi. Ia menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan dan membuka ruang dialog dengan LKPM-SU.

Saya akan sampaikan ke pimpinan. Dugaan masalah kebijakan layanan L2T2 ini akan kita diskusikan dengan adik-adik dari LKPM-SU. Jika berkenan, besok adik-adik saya undang untuk berdiskusi. Kantor yang menangani bagian limbah juga akan hadir,” ujar N.

Ketika ditanya apakah dirinya telah mengetahui seluruh persoalan yang dipersoalkan massa terkait layanan L2T2, N mengaku belum mengetahui secara keseluruhan.

Sebagian sudah saya tahu dan belum semuanya,” ujarnya.

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Di hadapan gedung Kejatisu, massa meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila terdapat bukti mengenai dugaan penyimpangan dalam penerapan dan penarikan biaya layanan L2T2.

Y. Hidayat Hasibuan dalam orasinya juga mempertanyakan kesesuaian antara besaran pungutan dengan realisasi pelayanan pengelolaan limbah di lapangan.

Kami hadir di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta aparat penegak hukum tidak menutup mata. Jika memang terdapat dugaan penyimpangan dalam penarikan dana L2T2 dari masyarakat, kami meminta hal tersebut diperiksa secara objektif. Termasuk mempertanyakan realisasi penyedotan limbah dan kapasitas Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) dibandingkan dengan dana yang dipungut dari masyarakat,” tegasnya.

READ  BPN Sumut Lakukan Monev SKMPP di Pematangsiantar untuk Tingkatkan Kendali Mutu Pelayanan Pertanahan

Massa kemudian menyerahkan poin-poin tuntutan kepada pihak Kejatisu. Aksi tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu. Dalam tanggapannya, Kasipenkum Kejatisu mengapresiasi kedatangan massa dan meminta LKPM-SU menyampaikan laporan secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu apabila memiliki dugaan pelanggaran yang disertai bukti pendukung.

Terima kasih atas perhatian adik-adik sekalian terkait persoalan di Sumatera Utara ini. Jika benar, persoalan kebijakan L2T2 ini serius. Tolong sebagai tindak lanjut, adik-adik mengantarkan surat laporan ke PTSP Kejatisu. Jika ada bukti pendukung, tolong dilampirkan juga,” ujar Kasipenkum.

Dalam kesempatan tersebut, Kasipenkum juga sempat melontarkan candaan kepada massa terkait kemungkinan kebijakan tersebut berdampak kepada masyarakat secara luas.

“Jangan-jangan rumah awak kena juga,” katanya sembari tertawa.

Setelah menerima tanggapan dari pihak Kejatisu dan menyampaikan poin-poin tuntutannya, massa LKPM-SU membubarkan diri secara tertib dan kondusif.

LKPM-SU menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur resmi, termasuk menyiapkan laporan dan bukti pendukung terkait dugaan permasalahan dalam penerapan layanan L2T2 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara.

Dukung Jurnalisme Warta Indonesia

Dalam segala situasi, Warta Indonesia berkomitmen menghadirkan fakta jernih langsung dari lapangan. Dukungan Anda membantu jurnalisme tetap independen dan terpercaya.

Berikan Apresiasi Sekarang